Pixel Codejatimnow.com

Bermain Sabu di Surabaya, Residivis Narkoba Asal Probolinggo Kembali Masuk Bui

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Farizal Tito
Tersangka El diapit anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Tersangka El diapit anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tak ada kapoknya bagi Penjahat kambuhan berinisial El asal Dusun Gardu Pakis Taji, Wonoasih, Kota Probolinggo untuk 'bermain' atau mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Surabaya ini.

Meski pernah ditahan dalam kasus yang sama, EI pun ditangkap untuk kedua kalinya di sebuah rumah daerah Kedopok, Probolinggo pada Selasa (11/4) pukul 08.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan merupakan target operasi dari pihaknya yang selama ini dicari.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya. Di sana kami mendapatkan 4,50 gram sabu,” ujar Daniel, Selasa (23/5/2023).

Baca juga:
Jual Sabu, Pria di Bangkalan Diamankan Polisi

EI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN yang juga sedang dalam pengejaran polisi. “SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” katanya.

EI kerap mengedarkan narkobanya tersebut di wilayah Surabaya, apabila sudah laku terjual dia akan kembali ke tempat persembunyiannya di Probolinggo.

Baca juga:
Edarkan Sabu di Sumenep, Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

“Dia ini sudah meresahkan, sudah pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba,” pungkasnya.

EI dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.