jatimnow.com - Maling di Kediri membobol tembok swalayan di Suwaluh, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Selasa (13/6/2023) dini hari. Aksi ini ketahuan warga dan membuat mereka murka ingin menghajar pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan atas upaya mengamankan pelaku pencurian ini di swalayan tersebut. Beruntung polisi yang datang cepat dengan sigap langsung mengamankan pelaku.
"Iya benar, anggota tadi malam menerima laporan adanya pencurian swalayan di Pare. Anggota Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah dikepung warga," kata AKP Rizkika, Selasa (13/6/2023).
Terbongkarnya aksi pelaku SP (49) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ini, menurut Rizkika karena aksi pelaku diketahui warga yang curiga dengan suara pelaku saat membongkar tembok bagian samping toko. Dari tembok inilah pelaku masuk, sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga yang mengetahui aksi pelaku akhirnya sengaja menunggu dari luar toko hingga pelaku puas melakukan aksinya. Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 02.00 WIB warga langsung mengepung toko dan berupaya menangkap pelaku. Karena ketakutan pelaku sempat menutup lubang tembok dengan sejumlah barang dari dalam toko.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
"Pelaku setelah toko tutup ada warga yang curiga, karena melihat dan mendengar suara pelaku membongkar tembok dari toko bagian samping. Karena curiga warga berkumpul dan menunggu pelaku keluar. Bukannya melarikan diri pelaku berupaya menutup bagian lubang dengan kardus dan barang dalam toko. Warga yang geram menunggu di luar berupaya menghakimi pelaku," jelas Rizkika.
Seperti video yang viral di media sosial, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kediri yang datang dan mengamankan pelaku sempat bersitegang dengan warga yang emosi. Warga terus berusaha menyerang pelaku yang sudah diamankan polisi.
Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dendy menambahkan bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 400-an lebih bungkus rokok, sejumlah barang baju, sandal, karung, dan peralatan merusak tembok. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Kediri.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Dendy.