jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk komplotas pencuri kabel jaringan Telkom yang tertanam di pinggir jalan raya Gunung Bromo, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Empat pelaku diringkus, sedangkan 2 lainnya kabur.
Para tersangka adalah Samsul Arif (32) asal Dusun Mulyorejo Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, M Dofir (36), asal Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, M Yusuf (50), asal Prokimal, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Mereka warga Kabupaten Pasuruan
Sedangkan tersangka Hariadi Sutikno (46) n warga Lingkungan/Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
"Selain 4 tersangka yang kita bekuk, ada 2 tersangka lain yang berhasil kabur dan kita tetapkan sebagai DPO. Mereka berinisial YD dan SN," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (16/6/2023).
Farouk menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi ada sekelompok orang mencurigakan yang menggali tanah saluran kabel Telkom di pinggir jalan Desa Andonosari, pada Selasa (14/6) pukul 12.00 WIB.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan pengecekan dan penangkapan, pada pukul 13.00 WIB. Namun, dua orang dari kawanan tersangka berhasil kabur dan 4 tersangka tidak berkutik serta mengakui perbuatan pencuriannya.
"Untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak, meliputi katrol manual, pipa besi berbagai ukuran, alat penggali tanah, beragam alat pemotong, kabel sepanjang 10 meter dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga rentalan yang digunakan sebagai sarana," ungkapnya.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Dalam pemeriksaan awal keenam pelaku punya peran dan tugas berbeda. Empat tersangka yang bertugas sebagai eksekutor adalah Samsul Arif, M Dofir, YD dan SN. Sementata 2 tersangka yang bertugas mengawasi suasana lokasi saat eksekusi pencurian adalah Hariadi Sutikno dan M Yusuf.
"Dari keterangan pelaku bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian serupa di beberapa daerah. Untuk TKP Desa Andonosari sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui juga jika tersangka M Yusuf adalah seorang bakal caleg salah satu partai yang berlaga di Pemilu. Selain itu, M Yusuf dan Hariadi Sutikno adalah oknum LSM yang kerapkali menggunakan identitas organisasi LSM-nya saat melakukan pengawasan di TKP pencurian.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Tersangka M Yusuf dan Hariadi Sutikno dijadikan pengawas di TKP pencurian karena memanfaatkan backgroundnya yang menjadi salah satu anggota LSM. Selain itu M Yusuf juga merupakan salah satu bakal caleg salah satu partai," tambah Kanit Jatanras Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tejo.
Reporter: Siromat