Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Temukan Rokok Ilegal saat Razia di Pelosok Ponorogo

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial Ahmad Fauzani
Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun saat menggelar razia rokok ilegal. (Foto: Satpol PP Ponorogo/jatimnow.com)
Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun saat menggelar razia rokok ilegal. (Foto: Satpol PP Ponorogo/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun menggelar razia gempur rokok ilegal, Selasa (20/6/2023).

“Ini tadi kami melakukan operasi dan razia gempur rokok ilegal. Bersama kantor bea dan cukai Madiun,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito.

Ada beberapa titik di Kecamatan Slahung dan Kecamatan Sawoo yang jadi sasaran razia. Temuannya, ada rokok polos tanpa pita cukai.

“Ketika menemukan barang bukti rokok polos tanpa cukai, kami melakukan penyitaan,” kata Joko setelah melakukan razia di kantor Satpol PP Ponorogo.

Rokok ilegal tanpa pita cukai, lanjutnya, ditemukan di warung kecil yang berada di pelosok kabupaten. Razia dirasa efektif mengingat adanya temuan dan dapat dilakukan sosialisasi di tempat.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

“Jadi sebelum kami turun, teman Satpol PP yang ada di kecamatan kami mintai untuk melakukan pemantauan,” jelasnya.

“8-15 rokok polos tanpa pita cukai itu didapati dari di 2 toko,” tambah bagian Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun, Heru Setyawan.

Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti lantas diserahkan ke bagian penyelidikan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

“Mereka yang menjual rokok ilegal terancam hukuman kurungan maupun sanksi administrasi berupa denda. Untuk sanksi kurungan ancamannya hingga 1 sampai 5 tahun,” terangnya.

Menurutnya, sesuai administrasi denda cukai bisa mencapai 10 kali lipat nilai cukai. Misal nilai cukai Rp16 ribu, maka sebungkus rokok bisa dikenai denda Rp32 ribu dikalikan 10.

“Ponorogo bukan daerah produksi rokok ilegal. Hanya merupakan jalur pelintasan pemasaran. Mereka menyisir tepi-tepi dari kota jadi sangat jauh,” pungkas Heru. (Adv)