Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Banyuwangi Ancam Pidanakan Caleg yang Kampanye Terselubung

  Reporter : Erwin Yohanes

jatimnow.com - Peringatan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah menjadi atensi khusus bagi Bawaslu Banyuwangi. Terutama dalam mengawasi setiap nama yang tertera dalam Daftar Caleg (calon legislatif) Sementara (DCS) oleh KPU.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk mempidanakan Caleg yang terbukti melakukan kampanye terselubung yang dibalut dengan acara keagamaan seperti hari raya kurban ini.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah mengatur juga perihal jadwal kampanye, yakni mulai tanggal 23 September - 13 April 2019.

"Kampanye di luar jadwal bisa di kenakan sanksi pidana sesuai dalam pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017," tegas Hamim saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).

Sedangkan bentuk pelanggaran yang dapat dipidana, kata Hamim, antara lain seperti menawarkan visi, misi, program. Baik yang dilakukan oleh Caleg tertentu, tim kampanye, atau seseorang yang ditunjuk kampanye.

Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

"Siapapun yang sengaja berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, bisa di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," paparnya.

Dalam hal ini, tambahnya, selain berdasarkan temuan petugas pengawas di kecamatan atau di desa juga berlaku apabila terdapat laporan dari masyarakat apabila menemui adanya bentuk pelanggaran pemilu.

Dirinya berharap, agar seluruh pihak dapat saling menjaga situasi agar acara keagamaan, Idul Adha, tidak ternoda.

Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

"Bisa (kalau ada laporan). Saya harap untuk sama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menodai acara keagamaan yang suci untuk kampanye," ujarnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes