Pixel Code jatimnow.com

KPU Jatim Tetapkan DPT Jawa Timur 31.402.838 dalam Pemilu 2024

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024. (Foto: KPU Jatim for jatimnow.com)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024. (Foto: KPU Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 31.402.838 masyarakat Jawa Timur telah diverifikasi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari daftar reguler dan daftar pemilih pada lokasi khusus. Untuk pemilih reguler sejumlah 31.300.483 tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan.

Sedangkan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS. Masing-masing terdiri dari 68.314 pemerintah laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan.

Sehingga dari rincian tersebut total DPT di Jawa Timur yaitu 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 38 kabupaten/kata, 666 kecamatan, 8.494 desa/kelurahan, dan 120.666 TPS.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka acara mengatakan rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka," tutur Anam dalam siaran resminya, Selasa (27/6/2023).

Baca juga:
Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z

Sementara Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia mengatakan pembacaan Form A-Rekap Provinsi oleh Komisioner KPU Jatim secara bergantian.

Nurul mengatakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan.

"Diawali penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," terang Nurul.

Baca juga:
Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota

Selain itu, mantan anggota KPU Surabaya tersebut juga menyampaikan selama 7 bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan.

"Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Nurul.