Pixel Codejatimnow.com

DPRD Surabaya Tolak Usulan Penarikan Retribusi untuk Foto Video di Balai Pemuda

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Anas Karno. (Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Anas Karno. (Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktifitas fotografi dan video di Balai Pemuda.

Usulan disampaikan melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dibahas Komisi B DPRD Surabaya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam draft menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp500.000 dibatasi per-tiga jam.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Anas Karno, mengatakan, pihaknya tidak sependapat terhadap usulan tersebut.

"Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengekplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kita take down," ujar Anas, Rabu (5/7/2023).

Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengekplorasi melalui foto maupun video, kemudian di viralkan lewat berbagai applikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.

"Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan," terang Anas Karno.

Baca juga:
Ketika Sobekan Kayu Faisal Amir jadi Karya Seni, Inspirasi dari Ketidakpastian

Lebih lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, kalaupun misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup," imbuhnya.

Menurut Anas, retribusi layak dikenakan untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda. Seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Surabaya di dalam Raperda.

Baca juga:
Surabaya Mulai Bersolek Imlek, Gapura hingga Naga Kayu Raksasa

Diketahui, berjalannya waktu Balai Pemuda telah terintegrasi dengan Alun-alun Surabaya, lalu berkembang menjadi salah satu ikonik di Kota Pahlawan. Setiap hari, kawasan tersebut seringkali dipadati pengunjung, apalagi di masa libur atau weekend.

Saking ikoniknya tempat tersebut, beberapa pengunjung menikmati suasana bersama keluarga. Tak jarang, bahkan menjadi spot foto dan video, hingga aktivitas fotografi profesional seperti prewedding.