Pixel Code jatimnow.com

Maling di Tulungagung Terjengkang dari Motor saat Ditegur Pemiliknya, Begini Ceritanya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pencuri motor di angkringan Tulungagung. (Foto : Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku pencuri motor di angkringan Tulungagung. (Foto : Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow - Seorang pria asal Blitar harus berurusan dengan Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Pria berinisal BDA (31), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar terpergok sedang mencuri sepeda motor di sebuah angkringan. Satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan saat ini masih buron.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan aksi pencurian ini terjadi di sebuah angkringan masuk Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan. Saat itu korban datang ke angkringan sekitar puku 01.00 WIB. Setelah memarkir sepeda motornya, korban masuk ke dalam angkringan dan memesan minuman.

Saat ditinggal masuk kunci motor masih menancap. Tak lama kemudian pelaku bersama satu orang temannya juga datang ke angkringan.

"Kunci motor korban masih menancap dan ditinggal masuk ke dalam," ujarnya, Kamis (06/07/2023).

Pelaku BDA lalu masuk ke dalam angkringan dan memesan minuman. Sedangkan pelaku kedua menunggu di atas sepeda motor.

Sambil menunggu pesanannya, pelaku mengambil sate jerohan dan memakannya di dekat sepeda motor korban. Merasa aman pelaku langsung menyalakan mesin dan mulai menjalankan motornya secara mundur. Korban yang melihat hal tersebut langsung menghampiri pelaku dan menegurnya.

Baca juga:
Maling Motor di Jember Gagal Kabur, Jatuh Terpeleset Rel Kereta Api

"Jadi korban memergoki pelaku yang hendak mencuri motornya," tuturnya.

Karena ditegur korban, pelaku panik dan dengan cepat menarik gas sepeda motor tersebut ke arah barat sehingga menabrak motor lain di parkiran. Pelaku lalu terjatuh dan berhasil diamankan pengunjung. Sedangkan teman pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Baca juga:
Maling Motor Gentayangan di Pasar Keputran, Ini Respons PD Pasar Surya Surabaya

"Identitas pelaku lain sudah kita kantongi dan kini masih kita lakukan pengejaran," pungkas Iptu M Anshori.