Pixel Codejatimnow.com

10.000 Emak-emak di Surabaya Deklarasi Ganjar Pranowo Presiden 2024

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
GEMAR-GP Jawa Timursaat kongres di gedung Jatim Expo Surabaya. (Foto: Haryo Agung/jatimnow.com)
GEMAR-GP Jawa Timursaat kongres di gedung Jatim Expo Surabaya. (Foto: Haryo Agung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gerakan Emak-emak Relawan Ganjar Pranowo (GEMAR-GP) Jawa Timur melakukan kongres di gedung Jatim Expo Surabaya, Jumat (7/7/2023). Acara yang dihadiri langsung Ganjar Pranowo, dihadiri oleh 10.000 emak-emak dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Gerakan kami ini tujuannya untuk mensejahterakan kaum emak-emak se-Indonesia, khususnya Jawa Timur," ungkap Ketua GEMAR-GP Jatim Qurrota A'yun saat konferensi pers.

Gemar-GP adalah organisasi wanita di JawaTimur yang kemudian dibahasakan menjadi emak-emak. Tujuan dari organisasi tersebut adalah untuk mensejahterakan kaum wanita.

Pada kongres tersebut, Qurrota A'yun memaparkan hasil 9 mandat yang akan di sampaikan kepada Ganjar Pranowo. Mereka bersepakat untuk memperjuangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024

Baca juga:
Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Jatim

Selanjutnya, Yuyun sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa anggotanya sudah sebanyak 200 ribu lebih yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Untuk presentase perolehan suara kami menargetkan sebanyak-banyaknya. Karena 50 persen warga di Jatim adalah emak-emak atau wanita," pungkasnya.

Baca juga:
2 Ruas Tol di Jatim Ini Diprediksi Hujan Senin 15 April, Pemudik Wajib Waspada

Hasil kongres pada acara tersebut adalah:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia harga mati
2. Semangat persatuan dan nasionalisme
3. Menolak kekerasan radikalisme
4. Menolak diskriminasi, marginalisasi, dan penindasan kaum perempuan
5. Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui UMKM
6. Melakukan penguatan terhadap eksistensi perempuan
7. Melaksanakan dan mengoptimalkan undang-undang ketenagakerjaan dan hak tenaga kerja Indonesia dan perlindungan pekerja migran Indonesia
8. melaksanakan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual
9. Memperhatikan Kondisi perempuan marginal dan perempuan disabilitas