jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini pasukan penegak perda memilih cara yang preventif.
Sosialisasi dilakukan di aula kantor Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Senin (10/7/2023). Puluhan pedagang, petani tembakau, perangkat desa di Kecamatan Bungkal, hadir sebagai peserta.
Turut terlibat, Bhabinkamtibmas Polsek Bungkal dan Babinsa Koramil Bungkal. Sementara Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Bea Cukai Madiun, Kejari Ponorogo dan Polres Ponorogo didaulat sebagai narasumber gempur rokok ilegal.
“Banyak yang tingwe alias linting dewe atau melinting sendiri. Apakah itu diperbolehkan? Atau menjadi tokok ilegal,” tanya salah satu petani tembakau, Luqmanul Hadi.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kebiasaan masyarakat sekitar. Namun masyarakat belum mengetahui aturan yang berlaku.
“Jadi mohon pencerahan,” jelasnya.
Baca juga:
1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jember
Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito mengatakan bahwa melinting sendiri tidak menyalahi aturan, tetapi ada syaratnya.
“Selama rokok yang melinting sendiri tidak ditempel pita cukai. Juga tidak diperjualbelikan secara bebas,” bebernya.
Terkait pemilihan lokasi sosialisasi, Joko Waskito menyebut karena di Kecamatan Bungkal banyak dijumpai petani tembakau.
Baca juga:
Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal
"Di sini juga ada oven-oven besar pengering tembakau. Kami ingin bahwa kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan dengan jual beli rokok ilegal atau mendistribusikannya,” jelas Joko.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo menambahkan, sosialisasi ini memberikan pemahaman pada masyarakat perihal cukai, manfaat cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami menghendaki peran aktif masyarakat membantu pencegahan rokok ilegal ini,” pungkas Cahyo. (Adv)