jatimnow.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S dilaporkan ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli merica. Laporan tertuang dalam nomor surat LP/B/416/VII/2023/SPKT/POLDA JAwa Timur tanggal 9 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Pihak pelapor atas nama Chandra Hermanto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. Chandra membeberkan secara rinci kronologi kasus yang terjadi di awal Januari 2020 lalu.
Saat itu terlapor mendatangi kantor CV Surya Anugerah di Jalan Sudarno, nomor 05 RT 03 RW 08 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu Kota Batu Tujuannya menawarkan merica ke CV Surya Anugerah milik pelapor.
Lalu pada tanggal 14 Februari 2020 terlapor datang kembali ke kantor CV Surya Anugerah. Terlapor, menyampaikan apabila korban bersedia menitipkan uangnya untuk modal kerja dalam pembelian komoditi pertanian.
Untuk meyakinkan korban, terlapor pada tanggal 14 Februari 2020 menyerahkan Sertifikat atas nama istri dari terlapor.
"Padal tanggal 26 Februari tahun 2020 saya mengirim uang sebesar satu miliar ke rekening BNI atas nama bendahara dari terlapor, untuk pembelian merica sebanyak 28,169 ton dengan harga Rp35.500/Kg," kata Chandra, kepada jatimnow.com Rabu (12/7/2023).
Chandra menambahkan, kemudian pada tanggal tanggal 3 April 2020 terlapor mengirim merica memalui ME Transport Jasa Angkut Trailer Tanjung Perak sebanyak 18.320 kg atau senilai uang total Rp650.360.000. Sehingga sisa barang yang belum dikirim oleh terlapor sebanyak 9.849 Kg atau senilai uang Rp349.640.000.
Setelahnya, terlapor meminta kepada pelapor untuk mentransfer uang kembali sebesar Rp1 miliar dengan alasan untuk membeli merica kepada para petani.
Setelah itu, uang di transfer pada tanggal 27 April 2020 sebesar Rp1 miliar. Namun hingga kini, terlapor tidak pernah kembali mengirim merica.
Baca juga:
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
"Sehingga total kerugian sebesar Rp1.349.640.000 Dan pada tanggal 23 Juni tahun 2023 terlapor sudah dilakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan," jelasnya.
Atas kerugian yang dia alami, pelapor menuntut terlapor dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di Kota Batu.
Terpisah, terlapor saat dikonfirmasi jatimnow.com mengakui jika dirinya meminjam dana kepada pelapor dengan sejumlah nominal yang disebutkan, yakni Rp1 miliar.
"Iya benar 1 miliar, kami dengan petani kurang (panen) karena pandemi," katanya.
Baca juga:
Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Sebenarnya saya sudah bicara juga dengan Pak Chandra tadi, ya jadi saya kemarin memang ada kerjasama dengan mereka tapi karena pandemi kemarin banyak hal yang saya sebenarnya tidak bisa kerja maksimal akirnya jadi pengaruhnya kesitu," imbuh dia.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pelapor dan meminta untuk diberi kesempatan selama dua tahun kedepan untuk mengambalikan uang pinjaman yang dimaksud.
"Saya memohon untuk cari alternatif lain kasih saya waktu, karena saya sudah terlanjur menanam merica jadi saya butuh waktu. Saya belum ada jawaban. Cuma saya kalau bisa dua tahun dikasih waktu," jelas terlapor.
"Karena saya kerja sendiri memenuhi itu akhirnya saya beberapa hal yang harus di penuhi untuk kebutuhan. Dan ini juga antara petani dan pengepul ini banyak yang belum mengembalikan (merica)," pungkasnya.