Pixel Codejatimnow.com

Polres Tulungagung Tanggapi, Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Tulungagung Minta Bantuan Hotman Paris

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung tegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru sesuai dengan prosedur.

Mereka melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Terkait pihak keluarga yang merasa janggal dengan motif yang diungkap, polisi menyarankan mereka memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi serta barang bukti, semuanya mengarah kepada pelaku pembunuhan bernama Edy Purwanto alias Glowoh.

Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif dalam kasus pembunuhan ini.

"Jadi kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan barang bukti yang ada," ujarnya, Kamis (13/07/2023).

Saat disinggung mengenai video yang diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofficial, Agung menerangkan polisi telah mendatangi pihak keluarga.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Mereka diminta memberikan keterangan langsung kepada polisi terkait kasus ini. Selain itu, jika ada barang bukti tambahan juga dapat diserahkan untuk mendukung proses penyidikan.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, kita sarankan agar mereka bersedia memberikan keterangan dan barang bukti yang dapat mendukung kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, kedua anak pasutri yang menjadi korban pembunuhan, Gustama dan Nabila mengirim video meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk mendampingi kasus ini.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Mereka merasa janggal dengan keterangan pelaku yang mengaku emosi karena korban memiliki hutang pembelian batu akik senilai Rp 250 juta. Mereka curiga ada pihak lain yang menyuruh pelaku menghabisi nyawa korban.

Reporter : Bramanta Pamungkas
capt : Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Bramanta Pamungkas