jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan menangkap dua pelaksana pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki jembatan Suramadu (KKJS) di tahun 2017. Kedua tersangka, yakni berinisial NG dan MS.
Kepala Kejari Bangkalan, Dr Fahmi mengatakan dua tersangka merupakan pelaksana yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tersangka sudah pensiuan dan telah ditahan Kejari.
"Keduanya merupakan ASN tapi sudah pensiun. Tapi saat 2017 masih aktif," tuturnya, Kamis (20/7).
Ia juga mengatakan, proyek tersebut saat itu dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Namun pihaknya enggan menjawab status dua tersangka apakah pegawai lembaga itu atau bukan.
Baca juga:
Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
"Mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Namun yang pasti salah satu tersangka saat itu statusnya sebagai kepala pelaksana," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, akibat korupsi tersebut kini negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1,2 miliar. Meski begitu pihaknya juga enggan menjelaskan secara rinci peran keduanya.
Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?
"Kami masih dalami. Untuk penambahan tersangka juga kami masih belum bisa memastikan," tambahnya.
Fahmi menegaskan, saat ini dua tersangka sudah diamankan. Meski begitu salah satu tersangka masih dalam perawatan medis karena mengalamu sakit jantung.