Pixel Code jatimnow.com

Trenggalek Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara saat menerima pengharagaan. (Foto: Prokopim Trenggalek for jatimnow.com)
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara saat menerima pengharagaan. (Foto: Prokopim Trenggalek for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kabupaten Trenggalek kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga kepada Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara di Ballroom Hotel Padma Semarang, Sabtu (22/7/2023).

Menerima penghargaan ini, Syah menyampaikan apresaisi kepada seluruh jajaran dan juga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Prestasi ini, menurutnya, tidak hanya capaian pemerintah, melainkan capaian dari seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek.

"Terima kasih kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pihak-pihak terkait dan tentunya seluruh masyarakat Trenggalek yang telah mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak. Tentunya PR kita masih banyak dan kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak," ujarnya.

Syah juga berharap, ke depan capaian prestasi ini dapat ditingkatkan lagi. Beberapa hal yang menjadi indikator akan digerakkan lebih maksimal lagi agar dapat masuk dalam kategori utama.

"Ke depan kita bisa masuk kategori utama, karena itu bentuk komitmen dari Bupati Trenggalek untuk mewujudkan kabupaten layak anak," imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati, saat mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan ini menambahkan, penghargaan KLA untuk Kabupaten Trenggalek ini bukan kali pertama.

Baca juga:
Imigrasi Malang Komitmen Berperan Aktif dalam Evaluasi Kota Layak Anak

Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan kabupaten yang layak anak akan sia-sia bila masyarakat secara keseluruhan tidak ikut mengawal.

"Percuma bila perda-perda kita susun namun masyarakat tidak mendukung upaya pemerintah," tuturnya.

Salah satu bukti yang bisa dirasakan saat ini adalah banyak penurunan jumlah angka perkawinan usia anak yang cukup signifikan. Tahun 2021 angka perkawinan anak ini mencapai angka 7,8 sedangkan di tahun 2022 bisa turun menjadi 3,5.

Baca juga:
3 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Surabaya dalam Sebulan, Layak Predikat KLA?

Semua ini, menurut Ratna, dicapai melalui komitmen bersama bukan hanya dicapai oleh Dinas Sosial PPPA saja. Sudah ada komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya.

"Semuanya sepakat untuk membuat SOP perkawinan usia anak. Setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun itu wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial. Kemudian kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini dirasa cukup sangat efisien mencegah perkawinan anak," paparnya.

"Kalau dulu masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang tidak. Dengan perlakuan ini para orang tua sudah banyak yang sadar bawasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun. Mereka sadar untuk dicukupkan dulu usia yang diperbolehkan," pungkasnya.