Pixel Code jatimnow.com

Urusan Tanah Rumit dan Sulit? Ini Tips dari PPAT Gresik untuk Menghindari Sengketa

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn. (Foto: Virizcha Meirin for jatimnow.com)
Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn. (Foto: Virizcha Meirin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Masyarakat awam banyak menilai mengurus berkas terkait aset tanah adalah hal yang rumit dan tidak mudah.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn (37) memberikan beberapa tips untuk meminimalisir terjadinya sengketa.

Sebagai PPAT yang memegang kewenangan pembuatan akta otentik mengenai hak atas tanah, Virizcha Meirin mengungkapkan, terpenting adalah urusan terkait pertanahan ini haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah.

Notaris - PPAT Gresik ini lantas memberikan penjelasan mengenai kepengurusan berkas tanah agar tidak rumit atau sulit.

"Biasanya urusan tanah sengketa ini lebih susah daripada urusan berkas surat lainnya. Hal ini karena adanya konflik yang terjadi atas tanah, sehingga mengakibatkan belum dimilikinya kelengkapan berkas, ditambah masing-masing pihak yang kurang kooperatif," ungkapnya Rabu (26/7/2023).

Baca juga:
Beri Semangat Klien, LQ Indonesia Lawfirm Surabaya Pasang Patung Superman

"Apalagi, bukti yang dimiliki kurang cukup dan bukan merupakan akta otentik, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut untuk keperluan kepengurusan berkas pengalihan hak atas tanah," tambahnya.

Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini juga menjelaskan mengenai contoh kasus kepengurusan berkas akibat kepemilikan tanah sengketa.

"Penanganan berkas atau akta kepengurusan berkas yang berhubungan dengan tanah sengketa, seperti pihak yang telah bercerai kemudian menimbulkan hubungan yang tidak baik ataupun kasus meninggalnya pemilik sebelumnya ketika membeli sebidang tanah, maka PPAT dapat memberikan solusi yang dapat ditempuh oleh pihak terkait, dan mengedukasi dengan komunikasi dan musyawarah terhadap langkah selanjutnya," jelasnya.

Baca juga:
Pertanyakan Penetapan PN Surabaya, Wanita Ini Lapor Polisi

Virizcha mengingatkan agar masyarakat tidak takut untuk bertanya kepada pihak kenotariatan mengenai kepengurusan berkas ketika menghadapi kasus sengketa.

"Namun sikap sadar hukum yang harus dimiliki adalah penguatan kepemilikan sertifikat yang harus segera dibalik nama. Jika tidak, dikuatirkan terjadinya proses balik yang lebih susah," tutupnya.