Pixel Codejatimnow.com

Pembelian Elpiji 3 Kg di Ponorogo Belum Wajib Setor KTP

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Salah satu pangkalan elpiji di Ponorogo. (Foto: dok. jatimnow.com)
Salah satu pangkalan elpiji di Ponorogo. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Saat ini beberapa pangkalan elpiji di Kabupaten Ponorogo memberlakukan syarat untuk membeli tabung isi 3 Kg. Mereka meminta pembeli menyetorkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemberlakuan pembelian dibatasi hanya satu tabung per pembelian.

“Bahwa subsidi tersebut hanya boleh dikonsumsi oleh kelompok konsumen tertentu, yaitu rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran," ujar Sales Branch Manager Rayon VI Kediri PT Pertamina, Muhammad Salman Al Farisy, Jumat (28/7/2023).

Namun, saat ini di Ponorogo, perihal KTP belum diberlakukan dan masih dalam tahap pendataan.

Salman menjelaskan bahwa ada dua cara dalam pendataan, yakni melalui sistem P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem) milik Kementerian Sosial dan melalui pendataan yang akan dilakukan nanti.

"Saat ini, belum ada kewajiban bagi warga untuk menyerahkan foto copy KTP, sehingga mereka bisa menolak jika tidak ingin memberikannya," kata Salman.

Salman menjelaskan bahwa nantinya, warga yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 Kg harus datang ke pangkalan dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP.

NIK tersebut akan diinput ke dalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari P3KE milik Kementerian Sosial.

Baca juga:
Bupati Ponorogo Batalkan Uji Coba Jalan Searah di Segi 8 Emas, Sebabnya?

"Jika NIK terdaftar, maka pembelian LPG 3 kg akan langsung dilayani dan pembeli tidak perlu membawa KTP lagi untuk transaksi selanjutnya jika mereka sudah menghafal NIK-nya," terangnya.

Namun, jika NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan berlangsung, pembelian tetap akan dilayani.

Meskipun demikian, setiap pembelian harus tetap menyertakan KTP untuk dicatat oleh pangkalan dan untuk verifikasi/pemutakhiran data oleh instansi terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) atau instansi terkait lainnya.

Baca juga:
Mitos Gunung Pegat Ponorogo, Calon Pengantin Ada yang Berani Melanggar?

"Saat ini belum diberlakukan. Nanti Kedepan iya berlaku. Kalau sekarang tidak berkenan bisa kok menolak," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa pangkalan elpiji di Ponorogo telah memberlakukan aturan ini mulai awal Juli dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.