jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pembelian seragam SD-SMP bisa dilakukan di koperasi sekolah. Koperasi sekolah diperbolehkan bisnis seragam, asalkan harganya tidak boleh lebih tinggi dari harga pasaran.
Selain itu, seragam yang dijual di koperasi sekolah kualitasnya harus baik. Meskipun koperasi diperbolehkan menjual seragam, sekolah tidak diperbolehkan memaksa wali murid untuk membeli.
"Sebenarnya koperasi diperbolehkan, harganya tidak boleh lebih tinggi dari pasaran. Tidak semua anak itu bisa (membeli seragam) ke luar, lebih cepat di koperasi ya nggak apa, itu lebih mempermudah, tapi tidak ada paksaan membeli semuanya di koperasi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (28/7/2023).
Jika masih ada sekolah negeri di Surabaya yang memaksa wali murid untuk membeli seragam di koperasi, Eri meminta warga untuk segera melapor. Bahkan, ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyebut nama kepala hingga sekolah yang bersangkutan.
"Kalau ada sampaikan ke saya, jangan hanya menyampaikan itu. Sebut SMP-nya di mana, kepala sekolahnya siapa. Karena di Dispendik itu juga ada hotline untuk menyampaikan keluhan itu,” tegas Eri.
Baca juga:
Tema dan Daftar Panelis Debat Kedua Pilwali Surabaya 2024
Eri menyebut tidak ada biaya seragam yang mahal di Kota Pahlawan, dan tidak ada harga seragam di koperasi sekolah yang melebihi harga di pasaran.
Misal seragam batik, sambungnya, meskipun hanya tersedia di koperasi sekolah, harga jualnya juga tidak boleh melebihi harga seragam yang di jual di pasaran.
Baca juga:
Perintah Hasto ke Kader PDIP: Menangkan Kepemimpinan, Bawa Perubahan
Tidak ada kewajiban bagi pelajar untuk mengganti seragam setiap setahun sekali. Siswa cukup hanya mengganti bed pada setiap kenaikan kelas.
"Nggak ada setiap tahun (ganti), pancet (sama) kok. Yang berubah hanya bednya, habis kelas 2 ganti ke kelas 3,” tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-60342-koperasi-sekolah-di-surabaya-boleh-jual-seragam-tapi-ini-syaratnya