Pixel Codejatimnow.com

Rekontruksi Pembunuhan Pasutri dalam Ruang Karaoke di Tulungagung, Fakta Baru?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat menjalani rekontruksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat menjalani rekontruksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pasutri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru.

Tersangka Edi Purwanto memperagakan adegan secara detail peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rabu 28 Juni lalu. Jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun.

Meskipun begitu adegan tambahan ini tidak berpengaruh terhadap fakta yang ada.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, proses rekontruksi dilakukan di Mapolres. Sesuai BAP jumlah adegan yang diperagakan terdapat 40 adegan. Namun jumlah tersebut bertambah 9 adegan. Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam rekontruksi ini.

"Jadi total adegan rekontruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan adegan tidak merubah fakta dalam perkara," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan hasil rekontruksi yang menyebabkan hilangnya nyawa korban laki-laki terdapat pada adegan ke 11. Sedangkan korban perempuan dihabisi nyawanya pada adegan ke-40.

"Tidak ada perubahan pasal, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP," terangnya.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Sementara itu perwakilan Tim Hotman 911 selaku kuasa korban, Yustinus Stein Siahaan mengaku belum puas atas rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya, banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekontruksi. Selain itu tersangka juga kerap mengaku lupa selama proses rekontruksi berlangsung.

Dalam rekontruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban laki-laki.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Hal ini semakin menguatkan dugaan kuasa hukum bahwa ada unsur kesengajaan sehingga mereka meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP.

"Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terangnya.

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/6/2023) petang. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikropon.