Pixel Codejatimnow.com

DPRD Usulakan 3 Nama Calon Pj Bupati Bojonegoro, Siapa Saja?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar saat dikonfirmasi sejumlah awak media. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar saat dikonfirmasi sejumlah awak media. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro sepakat usulkan tiga nama sebagai calon pejabat (Pj) bupati. Keputusan itu berdasarkan rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang dilaksanakan pada, Senin (7/8/2023).

Hasilnya, DPRD Bojonegoro sepakat mengusulkan tiga nama calon Pj bupati yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Susanto dan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arief Yudho Purwanto.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Ia menyebut mayoritas fraksi sepakat tiga nama itu sebagai calon Pj bupati.

"Berdasarkan hasil akumulasi usulan yang masuk dari seluruh fraksi, bahwa tiga nama ini kemudian diusulkan oleh mayoritas fraksi," ujar Umar.

Umar menjelaskan pengusulan dari 3 nama itu telah mempertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiganya dinyatakan layak untuk diusulkan sebagai calon Pejabat Bupati yang rekomendasikan dari DPRD Bojonegoro.

"Jadi menurut kami ketiganya sudah memenuhi persyaratan secara administrasi, sehingga layak untuk di usulkan menjadi PJ Bupati. Disini DPRD sifatnya hanya mengusulkan. Pengusulan itu tentu mempertimbangkan sebagaimana aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023," jelasnya.

Berbeda, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menyebut pengusulan Letkol Arm Arief Yudho Purwanto terlalu dipaksakan.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

Menurutnya bahwa Letkol Arif belum memenuhi sarat untuk menjabat sebagai Pj bupati. Pembahasan pengusulan itu pun sempat berlangsung alot karena bertabrakan dengan ketentuan permendagri nomor 4 tahun 2023.

"Aturan permendagri sebenarnya jelas bahwa seorang anggota TNI atau Polri aktif tidak bisa diusulkan sebagai Pejabat Bupati, kecuali dia (anggota TNI/Polri) yang diusulkan sudah mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Sukur.

Selain Dandim, Sukur mengungkap ada sejumlah nama lain baik dari pejabat pemerintah hingga anggota polisi aktif juga diusulkan.

"Ini sifatnya kan usulan, dari kesimpulan rapat tadi tiga nama itu yang disepakati oleh mayoritas fraksi. Surat rekomendasi usulan maksimal besok tanggal 9 sudah harus dikirim. Dan ini besok sudah berproses dan langsung dikirim," pungkasnya.

Baca juga:
Pj Bupati Pasuruan Apresiasi Ski Lot, Bakal Jadikan Kompetisi Olahraga Rutin

Sekadar diketahui, sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj bupati dan Pj wali kota.

Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.