jatimnow.com - Anggota kepolisian dari Polda Jatim menyita gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Senin (14/08/2023). Gedung tersebut dulunya merupakan Mako Polres Surabaya Selatan, sekarang dikuasai oleh Wismilak.
Penyitaan itu dilakukan karena adanya dugaan pemalsuan akta otentik usai dilakukan penggeledahan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dari jam 09.00 hingga 17.00 WIB.
"Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan, ini dulunya bekas kantor polisi istimewa dan kini menjadi gedung Wismilak," Kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
Penyidikan dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, PT Wismilak Inti Makmur.
Petugas yang melakukan penggeledahan dan penyitaan memasang police line di seluruh pagar Graha Wismilak serta memasang plang atau banner penyitaan di beberapa titik.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional
Dirmanto menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan ijin dari pengadilan Nomor 62/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN SBY.
"Informasi yang kami terima dari penyidik langsung disita di situ. Sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan," jelasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
Dalam kasus tersebut, Dirmanto menuturkan penyidik masih mendalami siapa saja orang-orang yang terlibat.
"Sementara ini masih didalami semuanya siapa yang terlibat, bagaimana proses pelibatan orang-orang tersebut, itu nanti akan kita konfirmasikan lebih lanjut," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-60773-graha-wismilak-surabaya-resmi-disita-polda-jatim