Pixel Codejatimnow.com

142 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi Kemerdekaan, Diserahkan Langsung Bupati Anna

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat memberikan remisi pada warga binaan Lapas Kelas 2 A Bojonegoro (foto : Humas Lapas Bojonegoro)
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat memberikan remisi pada warga binaan Lapas Kelas 2 A Bojonegoro (foto : Humas Lapas Bojonegoro)

jatimnow.com – 142 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 pada Kamis (17/8/2023)

Pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan kepala OPD.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi bagi warga binaan pemasyarakatan. Remisi diberikan untuk narapidana termasuk anak-anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Menurutnya, remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Baca juga:
Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan menjadikan WBP agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Bupati.

Kalapas Klas II A Bojonegoro Rony Kurnia mengatakan pada remisi kemerdekaan ini ada sebanyak 142 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

Jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 493 orang, terdiri dari 93 tahanan dan 400 narapidana.

Baca juga:
69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

Adapun rinciannya terdapat 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.

"Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan, " pungkasnya.