jatimnow.com - DPRD Jatim bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024.
Dana Pilgub Jatim yang semula cair pada 2024 kini bisa diajukan lebih cepat berkat Perubahan APBD (P-APBD) 2023. Gubernur Khofifah mengungkapkan, dana Pilgub 2024 akan diambil dari plot anggaran dana cadangan yang ada di Pemprov sebesar Rp600 miliar.
Dana bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Gubernur Khofifah mengaku, plot anggaran yang dibutuhkan untuk Pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun. Namun pada P-APBD tahun 2023 ini, Pemprov baru bisa mencairkan sebesar 40 persen. Yakni satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim, pada November 2024.
Itupun, setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.
Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan) sebelum hari pemungutan suara.
"Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Khofifah, usai Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (21/8/2023).
Hal itulah yang kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan.
Baca juga:
DBD di Sampang Melonjak, Wakil Ketua DPRD Jatim Serukan Ini
Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," imbuh Khofifah.
Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun, maka 40 persennya adalah Rp434,4 miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.
Baca juga:
DPRD Jatim Desak Perbaikan Cepat JLS Malang - Blitar yang Longsor
Di akhir Sidang Paripurna, Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pilgub Jatim Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov untuk menyempurnakan perda tersebut.
"Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim," ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono.