jatimnow.com - Perijinan resmi kegiatan usaha harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha sesuai dengan jenis dan bidang usaha.
Pemkot Mojokerto pun memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, MPP Gajah Mada, Kamis (22/8/2023).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dari perijinan usaha ini, tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
"Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua selaku pelaku usaha, bagaimana pelaku usaha setelah mendapat ijin dari pemerintah dan melaksanakan kegiatan usahanya, maka ada kewajiban untuk melaporkan," terang wali kota, Kamis (22/8/2023).
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi regulasi yang ada, turunan dari UU Cipta Kerja. Dimana pemerintah telah memberikan penyederhanaan perizinan berusaha kepada pelaku usaha.
Baca juga:
Pj Wali Kota Mojokerto Tinjau Lokasi Banjir, Beri Bantuan Warga Terdampak
Berikutnya pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
"Ada tim yang dibentuk Pemkot Mojokerto untuk melakukan pengawasan, dan kewajiban panjenengan adalah melaporkan. Nah pemerintah dan pelaku usaha harus sinergis," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Baca juga:
Tim Futsal Putri SMAN 2 Mojokerto Juara AXIS Nation Cup 2024
Sebagai informasi, forum ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto dengan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Prov. Jatim Samsul Arifin serta Praktisi Notaris Karni Issetyowati.
Sementara puluhan peserta yang hadir dalam forum ini terdiri dari pelaku usaha dan verifikator dinas teknis terkait.
URL : https://jatimnow.com/baca-61005-pemkot-mojokerto-gelar-sosialisasi-implementasi-perizinan-usaha