Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bongkar Narkoba Liquid, Ini Dampak Pelaku Usaha Vape di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Para vaporista di Vapeboss Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Para vaporista di Vapeboss Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya mengungkap pengedaran narkoba berbentuk cairan liquid rokok elektrik. Ini berdampak pada pelaku usaha vape di Surabaya.

Pelaku usaha rokok elektrik (vape) merasa dirugikan. Pasalnya, berita tentang liquid ganja atau liquid dari ekstrak Tetrahidrokanabinol (THC) itu membuat seorang yang mau menggunakan vape menjadi takut.

"Kena berita seperti itu jelas merugikan banget. Karena untuk orang yang mau mencoba untuk vape takut salah beli. Apalagi sekarang toko-toko online hingga media sosial juga bisa untuk jual beli," kata vaporista di Toko Vapeboss, Aldi saat ditemui, Rabu (23/08/2023).

Namun, Aldi mengaku kekhawatiran soal penurunan penjualan tak begitu signifikan. Penjualan liquid di semua toko vape sudah memiliki pita cukai.

"Namun sekarang botol liquid itu lebih aman dikarenakan sudah ada pita cukainya. Jadi kalau misalnya tidak ada pita cukai itu menjadi hal yang abu-abu. Dan liquid yang tidak ada pita cukai tidak mungkin masuk toko vape," jelasnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Aldi menjelaskan liquid berbahan ganja memiliki efek yang lebih berbahaya. Kandungan THC dari ganja yang diekstrak menjadi liquid akan menyerang langsung ke paru-paru.

"Penggunaan yang cuman sebentar, mungkin dalam kurun satu dua bulan itu akan timbul efek samping di paru-paru kalau aku melihat beritanya yaa berita dari lokal hingga luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedaran Narkoba berbentuk cairan (liquid) rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika jenis ganja.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Pelaku pengedar yakni seorang laki-laki berinisial YRH (31) warga Sedati Sidoarjo, ditangkap 28 Juli 2023 lalu di rumahnya.

Selain liquid ganja, polisi juga menyita delapan bungkus ganja seberat 86,35 gram, empat butir pil ekstasi seberat 1,82 gram, tiga cartridge pod berisi cairan liquid ganja, lima botolcairan liquid jenis ganja, 32 pil psikotropika jenis alprazolam, dua butir pil jenis tramadol, dan empat butir pil codein.