Pixel Code jatimnow.com

Polda Geledah Dua Rumah di Kota Malang, Terkait Perkara Grha Wismilak Surabaya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Achmad Titan
Petugas melakukan penjagaan saat menggeledah sebuah rumah. (Foto: Achmad Titan/jatimnow.com)
Petugas melakukan penjagaan saat menggeledah sebuah rumah. (Foto: Achmad Titan/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Polda Jatim terus melakukan penyelidikan perkara Grha Wismilak Surabaya. Kali ini petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Halmahera 6 dan Jalan Merbabu Nomor 24 Kota Malang, Kamis 24 Agustus 2023.

Diketahui, rumah tersebut milik eks Direktur Utama (Dirut) PT Hakim Sentausa dan Malang Plaza, yakni Njono Handoko. Nampak beberapa mobil berplat hitam dengan para petugas di lokasi.

Penggeledahan berlangsung pada 11.30 sampai 13.20 WIB. Dugaan kuat dokumen yang berkaitan dengan peralihan gedung Grha Wismilak yang sebelumnya merupakan Markas Polresta Surabaya Selatan yang dibawa.

Baca juga:
Pj Iwan Kurniawan Apresiasi Seluruh Pihak Dukung Malang jadi Kota Kreatif Dunia

Saat dikonfirmasi, Kanit Tiga Subdit Tiga Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana menjelaskan kegiatan yang dilakukan merupakan penggeledahan dokumen berkaitan dengan kasus gedung Grha Wismilak.

Sejauh ini, terdapat sekitar satu koper dokumen yang dibawa dari hasil penggeledahan di Kota Malang. Erik belum bisa menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa.

Baca juga:
Aktivis di Kota Malang Desak Pemkot Beri Perhatian Penyandang Autis

"Pastinya dokumen yang ada masih perlu kita analisa dan olah. Sehingga nanti terlihat alur peristiwa yang sebenarnya seperti apa. Kami melakukan penggeledahan karena adanya kepentingan dalam penyidikan sesuai izin khusus dari Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

Sehari sebelumnya, Rabu (23/8/2023), Polda Jatim juga mendatangi PT Loka Abadi Sentausa Indocrete dalam pendalaman kasus tersebut.