Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Penelantaran Bayi di Gresik Mengaku Khilaf

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat membeber barang bukti kasus penelantaran bayi (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat membeber barang bukti kasus penelantaran bayi (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik menggelar pers rilis kasus penelantaran bayi yang terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dua tersangka yang merupakan pasangan belum menikah, yakni BPN (24) asal Menganti, Gresik, dan UD (22) asal Madura, dihadirkan di hadapan wartawan di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan bahwa BPN dan UD dinyatakan sebagai tersangka setelah menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka di depan Pondok Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Rabu (23/8/2023).

“BPN dan UD ini sudah berpacaran dua tahun. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri hingga akhirnya hamil di luar nilah,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan saat usia kehamilan UD mencapai 7 bulan, UD yang tinggal di Surabaya kemudian mendatangi rumah BPN di Kecamatan Menganti Gresik. Di rumah BPN, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, perut UD terasa mules kemudian mengalami pendarahan dan akhirnya melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi.

“Tersangka UD melahirkan di kamar mandi. BPN kemudian melepaskan ari-ari bayi tersebut,” jelas Alumnus Akpol 2002 itu.

Setelah melahirkan anak hasil hubungan gelapnya, kedua tersangka panik kemudian membawa bayi itu menuju ke halaman Pondok Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Baca juga:
Fakta-fakta Bayi Perempuan Dibuang di Atap Rumah Warga Surabaya, Dijaga Kucing!

Setelah bayi yang masih merah itu ditinggal disertai pesan tulisan yang berisi nama bayi tersebut di depan pondok, kemudian BPN menelepon pihak pesantren untuk mengabarkan jika di depan pondok ada bayi.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan pesan yang ditinggalkan serta nomor telepon tersangka. Dari situ petugas berhasil mengamankan keduanya saat membesuk bayi tersebut di RSUD Ibnu Sina Gresik,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ditetapkan tersangka dijerat Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Baca juga:
Warga Wonocolo Sidoarjo Temukan Bayi Laki-laki di Rumah Kosong

Adhitya menambahkan pada saat interogasi, tersangka BPN mengatakan, dirinya nekat melakukan hal itu karena merasa bingung dan panik sebab dirinya dan UD belum menikah atau belum sah sebagai suami istri.

“Saya khilaf. Saya kemudian berniat menitipkan bayi itu ke Pesantren,” ucap BPN.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya lembar kertas bertuliskan nama bayi, 1 sepeda motor matic merek Honda PCX, 2 handphone, gunting, sekop, dua handphone serta sarung.