Pixel Codejatimnow.com

Ketua KPK Janjikan Kasus Korupsi PLTU Riau Akan Terus Berkembang

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Ketua KPK Agus Rahardjo saat di Universitas Muhammadiyah Surabaya
Ketua KPK Agus Rahardjo saat di Universitas Muhammadiyah Surabaya

jatimnow.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih enggan menjelaskan secara gamblang terkait keterlibatan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Saat ditemui di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Senin (27/8/2018), Ketua lembaga anti rasuah itu memastikan bahwa kasus tersebut masih akan dikembangkan. Termasuk baru-baru saja surat perintah penyidikan (Sprindik) Idrus Marham juga telah dikeluarkan.

"Kepada yang bersangkutan kita sudah keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Kita ikuti saja perkembangan kasusnya," kata Agus Rahardjo.

Agus memastikan bahwa kasus yang menjerat mantan Sekjen Golkar itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan pihaknya akan memanggil banyak saksi sebagai upaya untuk menguatkan data-data.

"Akan terus berkembang. Yang pasti kita akan bekerja secara hati-hati dan cermat. Jadi semua alat bukti yang nanti dibawa ke pengadilan untuk menguatkan kami," paparnya.

Sementara itu, tambahnya. Saat menyiapkan data dan bukti-bukti, Agus mengatakan Idrus Marham nantinya akan ditahan.

"Dalam perkembangannya selalu seperti itu (tersangka ditahan). Jadi kita siapkan segala sesuatunya, nanti langkah seperti itu (menahan tersangka) juga dilakukan," kata Agus.

kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eni Saragih, Kotjo, dan yang terbaru Idrus Marham. Eni Saragih dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai 900 juta dolar AS.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto





Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo