jatimnow.com - Bregada prajurit Keraton Ngayogyakarta memeriahkan Festival Hamengeti Hadeging Pardikan Tawangsari ke-276 di Tulungagung.
Festival ini digelar untuk memperingati pemberian surat keputusan atau layang kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta terhadap kekuasaan Abu Mansyur di wilayah Desa Tawangsari.
Layang kekancingan yang dikeluarkan oleh Hamengku Buwono I ini membuat Tawangsari menjadi daerah bebas pajak atau pardikan.
Perwakilan keluarga kedaton Tawangsari, Abdillah mengatakan festival ini digelar untuk memperingati keluarnya layang kekancingan tersebut.
Dalam layang kekancingan yang dikeluarkan pada bulan Safar tahun 1751 ini, menerangkan memberikan kekuasaan sepenuhnya daerah Tawangsari kepada Kiai Abu Mansyur. Sosok Abu Mansyur sendiri merupakan salah satu tokoh penyebar agama Islam di Tulungagung.
"Layang kekancingan tersebut berisi pembebasan pajak dan memberikan kekuasaan penuh kepada Kiai Abu Mansyur," ujarnya, Minggu (3/9/2023).
Baca juga:
Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Wilayah Desa Tawangsari yang kini masuk dalam Kecamatan Kedungwaru, menjadi salah satu tanah pardikan. Di masa lalu wilayah tersebut bebas dari berbagai pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Status tanah pardikan berlangsung hingga tahun 1979. Setelah itu Tawangsari menjadi desa biasa yang harus membayar pajak ke pemerintah.
"Terakhir kali tahun 1979, status pardikan di Tawangsari dihapus menjadi desa biasa oleh pemerintah. tidak ada lagi wilayah pardikan," tuturnya.
Dalam festival ini mereka mendatangkan Bregada prajurit Keraton Ngayogyakarta sebagai bentuk napak tilas peristiwa di masa lalu. Dahulu saat keluar layang kekancingan masyarakat juga menggelar arak-arakan yang diikuti oleh prajurit dari keraton Surakarta dan Ngayogyakarta.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
"Jadi yang kami lakukan ini termasuk nguri-nguri kebudayaan yang sudah dilakukan leluhur kita dulu," pungkasnya.