Pixel Codejatimnow.com

Bunda Indah: PTSL Percepat Kepastian Hukum Tanah Warga Lumajang

Editor : Endang Pergiwati  
Wakil Bupati Lumajang saat menyerahkan Sertifikat Program PTSL, di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. (Foto: Kominfo Pemkab Lumajang for jatimnow.com)
Wakil Bupati Lumajang saat menyerahkan Sertifikat Program PTSL, di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. (Foto: Kominfo Pemkab Lumajang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Demi memberi kejelasan hukum terkait status tanah warga sekaligus meminimalisir sengketa, Pemerintah Kabupaten Lumajang meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan, bahwa PTSL membuat status tanah/aset masyarakat menjadi jelas.

"Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Pemkab Lumajang mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPN Lumajang yang telah menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya," ungkap Bunda Indah, panggilan akrab Wakil Bupati Lumajang ini,  pada Penyerahan Sertifikat Program PTSL, di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).

Baca juga:
Peringatan Harjalu, Pemkab Lumajang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Bunda Indah juga mengungkapkan, bahwa Sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, bahwa dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

Baca juga:
Dikunjungi Ribuan Wisman, Dispar Lumajang Sediakan PIP Pronojiwo

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak, misalnya untuk usaha bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif," jelas dia.