Pixel Code jatimnow.com

Kenal Lewat Grup WA, Pemuda Pemalang Cabuli Siswi SMK di Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahaddiini HM
Tersangka saat diamankan anggota Polres Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan anggota Polres Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus APW (18) asal Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka adalah pelaku pencabulan Melati (16) pelajar SMK di Porong, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, kasus pencabulan ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di grup WhatsApp.

"Pelaku dari Pemalang temui korban di Sidoarjo. Kemudian korban dibawa ke rumah kosong di Porong dan terjadilan peristiwa pencabulan pada 5 Mei 2023. Pada 7 Agustus 2023 peristiwa ini baru dilaporkan," terang Kusumo, Senin (11/9/2023).

Tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo sigap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan melakukan pencarian. Akhirnya 7 September 2023 penyidik berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka APW didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Trenggalek Enggan Akui Perbuatannya Hamili Santri

"Kenal waktu gabung grup WhatsApp motivasi kehidupan. Saya japri, dekat terus pacaran. Waktu ketemu saya ajak korban jalan dan berhenti di rumah kosong," kata tersangka APW.

Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahinya. Namun keesokan harinya pelaku justru menghilang dan pulang ke domisili asalnya, Pemalang Jawa Tengah.

Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Trenggalek Dilarikan ke Rumah Sakit

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.