jatimnow.com - Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pemantauan terhadap belasan aset milik Bupati Terpilih Tulungagung, Syahri Mulyo, Selasa (28/8/2018).
Pemantauan aset ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Syahri dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno.
Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Eko Jauhari membenarkan pemantauan aset oleh KPK ini. Pihak KPK sebelumnya sudah mendatangi kantor pertanahan, untuk mencocokan data aset yang diperolehnya dari kantor pertanahan pusat.
"Kemarin (27/08) mereka kemari untuk mencocokan data yang dibawa, total terdapat 21 aset atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Dari 21 aset tersebut, tim penyidik KPK akan fokus melakukan pemantauan di 13 aset. Hal ini dikarenakan ketiga belas aset tersebut, diperolehnya selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Semua aset tersebut atas nama Syahri Mulyo beserta keluarganya.
"Yang terdata di kantor pertanahan aset tersebut berupa tanah, kami kurang tahu apakah ada bangunannya atau tidak," tuturnya.
Selain itu pihak kantor pertanahan juga diminta untuk mendampingi selama proses pemantauan. Mereka diminta bantuan untuk melakukan pengukuran ulang dan penentuan titik kordinat lokasi aset.
Dari tiga belas aset yang dipantau, lima diantaranya belum ditentukan titik kordinatnya. Penentuan titik kordinat ini diperlukan agar saat terjadi penyitaan aset tidak terjadi kekeliruan.
"Yang jelas kami akan membantu seluruh kebutuhan KPK selama di Tulungagung," pungkasnya.
Reporter : Wanda R Putri
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
URL : https://jatimnow.com/baca-6167-kpk-pantau-aset-bupati-terpilih-tulungagung-syahri-mulyo