Pixel Codejatimnow.com

Gugatan Bacaleg PPP Terhadap KPU Banyuwangi Memasuki Sidang Ajudikasi

Editor : Arif Ardianto  
Suasana sidang sengketa pemilu di kantor Bawaslu Banyuwangi
Suasana sidang sengketa pemilu di kantor Bawaslu Banyuwangi

jatimnow.com - Persengketaan pemilu antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dengan KPU Banyuwangi memasuki babak ajudikasi sidang di kantor Bawaslu setempat.

Dalam ajudikasi sidang perdana yang digelar oleh Bawaslu Banyuwangi, dihadiri oleh pihak Sekretaris DPC PPP Syamsul Arifin sebagai pemohon dan Komisioner KPU sebagai termohon.

Persengketaan ini terjadi, sebab 9 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PPP Banyuwangi tidak masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU.

Sekretaris DPC PPP, Syamsul Arifin tetap beranggapan bahwa saat pihaknya melakukan pendaftaran Bacaleg telah dinyatakan sah oleh KPU Banyuwangi. Baik berkas berupa hard copy maupun soft copy-nya.

Selain itu, lanjut Syamsul, pihaknya juga telah menerima bukti tanda terima dari KPU Banyuwangi yang menyatakan bahwa pendaftaran Bacaleg dari partainya dinyatakan sah.

Adapun ke sembilan Bacaleg dari partainya yang tidak masuk kedalam DCS diantaranya, Yuli Sitalana dari Dapil 1, Haerudin dan Subandi dari Dapil 2, Muntamah dan Rohmatulloh Fadlillah dari Dapil 3. Di Dapil 4, M. Thohir, Arif Rohman, Ahmad Ibrohim, dan Endang Sriwahyuni.

"Paling banyak di dapil 5 ada empat orang, sehingga kami sangat kaget kenapa kok di Dapil 5 yang paling banyak tidak katut," papar Syamsul kepada wartawan usai sidang di kantor Bawaslu Banyuwangi, Selasa (28/8/2018).

Saat meng-input data Bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU itulah, kata dia, pihaknya mengaku tertekan karena harus segera menyelesaikan seluruh data peserta. Mengingat batas akhir pendaftaran Bacaleg berakhir pada pukul 24.00 Wib tanggal 17 Juli 2018.

"Waktu kami memasukkan data ke Silon KPU pada pukul 23.19 Wib, artinya masih ada rentan waktu 41 menit," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Edi Syaiful Anwar mengatakan, setiap partai yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya harus ada kesesuaian antara berkas hard copy dan soft copy.

"Untuk PPP ini antara di hard copy dan soft copy pada Silon itu tidak sama. (Berkas Bacaleg) di hard copy ada 47 Bacaleg sedang soft copy-nya cuma 38," papar Edi.

Artinya, untuk pendaftaran Bacaleg dari PPP yang sinkron sejumlah 38 dan dimasukkan ke dalam DCS. Sementara terkait dengan surat tanda terima yang dikeluarkan oleh KPU, saat pendaftaran Edi berkata, di dalam surat tanda terima tersebut tidak menyantumkan berapa jumlah Bacaleg yang didaftarkan.

"Semua Parpol antara hard copy dengan soft copy harus klop semua, jadi tidak ada persoalan. Yang PPP ini memang agak unik karena di hard copy dan soft copy beda," ujar Edi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, dalam ajudikasi sidang pertama ini agendanya dari pihak pemohon membacakan materi gugatan dan jawab oleh pihak termohon (KPU) secara tertulis.

Berikutnya, Kamis tanggal 30 Agustus pihaknya akan kembali menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dari termohon dan pemohon.

"Pada sidang besok, selain menghadirkan saksi-saksi dan bukti juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dari kedua belah pihak," ungkap Hamim.

Kalau waktunya tidak mencukupi, lanjutnya, akan dilanjutkan pada keesokan harinya. Namun, dalam proses penyelesaian sengketa pemilu ini juga dibatasi oleh waktu.

"Setelah ini akan ada sidang-sidang berikutnya sebelum tanggal 6 September sebagai batas waktu akhir sengketa pemilu," pungkasnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto


    

Baca juga:
18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024