Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Driver dan Ojol Kepung DPRD Kota Malang, Ini Alasannya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Achmad Titan
Ratusan driver online dan ojol gelar unjuk rasa. (Foto: Achmad Titan/jatimnow.com)
Ratusan driver online dan ojol gelar unjuk rasa. (Foto: Achmad Titan/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Ratusan driver online dan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB) memenuhi halaman Kantor DPRD Kota Malang, Senin (18/9/2023).

Mereka menggelar unjuk rasa di seputaran Tugu Malang menuntut supaya aplikator mematuhi SK Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang dikeluarkan pada pada 10 Juli 2023.

Pasalnya, sejak dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, aplikator nyatanya tidak menerapkan tarif dasar sehingga ojol merasa dieksploitasi. Massa mendatangi gedung DPRD sejak pukul 10.00 Wib. Akses jalan pun dialihkan oleh petugas lantaran jalan tertutup roda dua maupun empat milik pengunjuk rasa.

Kepgub Jatim yang dimaksud adalah untuk kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dan Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rincian dalam Kepgub tersebut, di antaranya untuk taksi online diatur dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama.

"Kenyataannya saat ini masih jauh di bawah Keputusan Gubernur masih ada Rp3.000 dan ada yang Rp10.200. Ini masih jauh dari Keputusan Gubernur," terang Ketua MOB, Guruh.

Baca juga:
PSI Surabaya Fasilitasi Ojol Tebus Oli Murah, Demi Apa?

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online, yakni memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.

"Sama dengan taksi online, biaya ojek online juga dibawah aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur," keluhnya.

Tujuan unjuk rasa damai ini digelar supaya pemerintah mendorong agar aplikator menjalankan Kepgub terutama tentang tarif

"Tuntutan kami aplikator menjalankan keputusan gubernur. Selama ini pihak aplikator kami nilai cukup acuh dan tak memiliki alasan apapun kenapa pihaknya enggan mengimplementasikan Kepgub Jatim tersebut," katanya.

Baca juga:
Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek dan Taksi Online

Karena selama ini tuntutan kepada aplikator tak pernah mendapat respon, pihak driver dan ojol menekan pemerintah agar aplikator menjalankan Kepgub Jatim.

"Semoga dari aksi ini tuntutan kami bisa didengar dan diimplementasikan dengan bantuan pemerintah yang diyakini memiliki kemampuan untuk mendesak aplikator segera memenuhi tuntutan para driver dan ojol," tuturnya.

Dalam demo nampak mereka membawa beberapa poster sebagai bentuk rasa kekecewaan mereka seperti 'Hallo pemerintah kenapa diam saja pada aplikator yang tidak patuh ada apa denganmu'. Kemudian tulisan, "Hentikan eksploitasi kepada driver online," isi poster lain. Lalu ada juga tulisan 'Grab hore driver kere',dan lainnya.