jatimnow.com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil mengaggalkan penyelundupan 154 ekor burung dari berbagai jenis berasal di Kalimantan Tengah pada Senin (27/8/2018). Burung-burung ini rencananya akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jawa Timur.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Lifatul Aini menceritakan bahwa penangkapan ini berasal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pemasukan burung ilegal dari Kalimangan Tengah dengan menggunakan kapal. Kemudian petugas BBLP memeriksa kapal-kapal di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak.
"Setelah kami periksa ditemukan burung-burung yang disembunyikan di bawah truk. Saat dikonfirmasi kepada pemilik, ternyata burung tersebut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan/health certificate dari daerah asal, sehingga kami lakukan penahanan," kata Latifa.
Latifa melanjutkan, truk yang membawa burung ilegal itu memuat sebanyak 154 ekor burung dengan rincian, 60 ekor cucak hijau, 3 ekor cucak jenggot, 53 ekor murai batu, dan 38 ekor tledekan dengan total harga setiap burung Rp 200 ribu maka total keseluruhan jumlahnya Rp 30 juta.
"Akhirnya dilakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut. Saat ini burung-burung akan disita di BBKP hingga pemilik dapat melengkapi dokumen persyaratan. Batas waktunya selama 3 hari," imbuh Latifa.
Latifa mengatakan, dilakukannya penahanan burung-burung tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran virus-virus penyakit di Jawa Timur seperti flu burung.
Sedangkan untuk pemilik, Latifa mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna melakukan penyelidikan dan penetapan sanksi.
"Oleh karenanya, setiap burung yang berlalu lintas antar daerah wajib disertai dengan dokumen kesehatan untuk menjamin terbebasnya dari virus penyakit. Nanti kalau pemilik tidak melakukan pemenuhan dokumen, burung-burung ini akan dilepas liar di wilayah konservasi Jawa Timur," jelasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Lansia Jombang Meninggal saat Hendak Jual Burung, Ini Penyebabnya
URL : https://jatimnow.com/baca-6173-penyelundupan-154-burung-dari-kalimantan-digagalkan