jatimnow.com - Polemik tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dikelola oleh PT Wira Bhumi Sejati (WBS), terus berlanjut.
Sejumlah warga kembali datangi Kantor Kepala Desa setempat mendesak agar pemerintah desa mengupayakan untuk menutup tambang, pada Senin (18/9/2023) malam.
Warga beramai-ramai mendatangi kantor desa, sejumlah aparat keamanan dari polisi dan TNI nampak berjaga mengamankan jalannya mediasi antara warga dengan pemerintah desa.
Mediasi antara warga dan Pemdes Sumuragung sempat memanas lantaran karena pemdes tidak bisa memfasilitasi untuk menghentikan aktivitas tambang. Warga menuntut pemdes bertanggung jawab karena diduga memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin tambang.
Salah satu warga, Haji Affandi mengatakan, warga Sumuragung tegas meminta pemdes bertanggung jawab menutup tambang tersebut.
Menurutnya, pada saat PT WBS masuk di Sumuragung, pemdes juga ikut andil dalam memfasilitasi akses kendaraan truk untuk mengangkut hasil tambang.
"Pemdes waktu itu membantu pihak dari PT untuk membujuk warga agar menyewakan tanah milik lima warga sebagai akses jalan truk untuk mengangkut hasil tambang dengan nilai sewa Rp9 juta," katanya.
Baca juga:
Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro
"Artinya sudah jelas pemdes memberikan lampu hijau saat PT WBS masuk, namun tanpa memperhatikan masyarakat ke depannya. Sehingga saat ini warga bergejolak ingin segera menutup tambang kapur tersebut," sambungnya.
Harusnya, lanjut Afandi, bila dulu pemdes bisa memberi akses dan memfasilitasi pihak PT WBS, maka hari ini juga harus mengupayakan agar izin perpanjangan tambang untuk tidak dilanjutkan
"Tambang harus ditutup, itu permintaan masyarakat sini. Warga Desa Sumuragung semakin bergejolak karena ada jalan desa yang hilang. Jadi Pemdes Sumuragung harus bertanggungjawab, bila bisa memberikan lampu hijau (memfasilitasi) kenapa hari ini tidak bisa memberi lampu merah (menghentikan) proses tambang," tandasnya.
Sementara itu, Kades Sumuragung Matasim tak banyak bicara saat warga memenuhi kantor desa. Karena saat akan bicara selalu dipotong warga karena penyampaiannya kurang jelas.
Baca juga:
Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024
"Saya hanya menjembatani. Karena untuk penutupan tambang kapur bukan kewenangan pemdes, kemarin kita dari pihak Pemerintah Dasa juga sudah mengupayakan untuk datang ke kantor yang ada di Surabaya, namun hasilnya, kita tidak berwenang untuk menghentikan aktifitas tambang, itu di luar kewenangan kami. Kita juga sudah bersurat ke Pemkab agar di tindak lanjuti, " ucapnya di tengah aksi protes warga.
Konflik tambang batu gamping antara PT WBS dengan warga semakin tidak ada titik temu. Buntutnya tiga warga Desa Sumuragung, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parnodi pidanakan karena diduga menjadi provokasi menghalangi usaha pertambangan.
Proses hukum ketiganya kini sampai penyampaian eksepsi. Namun, sayangnya eksepsi dari tiga terdakwa tersebut di tolak oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (14/9/2023).