jatimnow.com – Keputusan melakukan proses restoratif justice diungkapkan pihak Polres Situbondo usai mencapai kesepakartan antara pihak korban pencurian kendaraan bermotor dan keluarga pelaku.
Pasalnya, pelaku pencurian sepeda motor ini yang masih di bawah umur.
Kejadian bermula saat sepeda motor Suzuki Tornado Nopol P-5851-EA yang terparkir di halaman rumah salah satu warga dicuri oleh pelaku dan sempat dinaiki sampai daerah Pasar Desa Trebungan. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga.
Pelaku lantas dibawa ke Balai Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan dan diserahkan ke Polsek Mlandingan. Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku anak laki-laki yang masih berumur 13 tahun. Penanganan selanjutnya diserahkan pada Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto,SH , SIK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H menerangkan bahwa proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
"Hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," papar AKP Momon Suwito.
Baca juga:
Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
"Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” terangnya, Sabtu (23/9/2023) kemarin.
AKP Momon juga mengatakan, restoratif justice dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
Baca juga:
Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
“Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mlandingan diselesaikan secara restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga,“ terangnya.
Setelah semua proses dan adminitrasi selesai, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban.