Pixel Codejatimnow.com

UPP Probolinggo Sosialisasikan Aturan Saber Pungli ke Aparat Desa

Editor : Endang Pergiwati  
Kegiatan sosialisasi peraturan saber pungli di Probolinggo. (Foto: Kominfo Kabupaten Probolinggo for jatimnow.com)
Kegiatan sosialisasi peraturan saber pungli di Probolinggo. (Foto: Kominfo Kabupaten Probolinggo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya pemberantasan pungli di Kabupaten Probolinggo terus dilakukan hingga ke tingkat desa. tidak hanya pada penegakan peraturan dan perundangan anti pungli, namun juga sosialisasi.

Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Probolinggo, memberikan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar di Pendopo Kecamatan Dringu, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Sosialisasi Perpres Satgas Saber Pungli ini diikuti oleh kepala SD/SMP dan kepala desa di Kecamatan Dringu, Kepala Puskesmas Dringu dan staf serta Inseminator Hewan Kecamatan Dringu, Gending, Banyuanyar dan Tegalsiwalan.

Sekretaris UPP Kabupaten Probolinggo AKP M Dugel mengungkapkan pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, sehingga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 

Baca juga:
Kepala Desa Sawoo Ponorogo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL  

“Konstruksi yuridisnya adalah ada pemaksaan untuk memberikan atau membayar atau memotong sehingga termasuk tindakan melawan hukum. Pendekatan dalam menurunkan tingkat korupsi dilakukan dengan upaya meningkatkan pencegahan korupsi melalui perbaikan system, pendidikan anti korupsi serta penindakan korupsi sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” ungkapnya.

Sementara Camat Dringu Heri Mulyadi berharap dalam pelayanan publik aparat pemerintah kepada masyarakat dapat terhindar dari praktek pungli.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

“Kami menghimbau kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah, baik itu di desa maupun di kecamatan atau di lingkup yang lebih besar lagi agar menjauhkan diri dari perbuatan dan tindakan pungutan liar atau pungli. Berikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat sehingga masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan,” katanya.