Pixel Codejatimnow.com

Akan Dideklarasikan di Banyuwangi, Pro #2019GantiPresiden Dihadang

Editor : Arif Ardianto  
 Kelompok pro #2019GantiPresiden menunjukkan surat pemberitahuan kegiatan di Mapolres Banyuwangi
Kelompok pro #2019GantiPresiden menunjukkan surat pemberitahuan kegiatan di Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Sekelompok massa yang mengatasnamakan pendukung gerakan #2019GantiPresiden dan massa penolak gerakan tersebut, mendatangi Mapolres Banyuwangi, Rabu (29/8/2018). Kedatangan kedua massa tersebut terkait rencana deklarasi #2019GantiPresiden.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Oskar Samsudin membenarkan kedatangan dua kubu yang berseberangan tersebut.

Rencananya, Rabu 5 September 2018, pukul 11.00 Wib bertempat di Gedung Wanita Jalan RA Kartini akan diadakan deklarasi #2019GantiPresiden.

Namun, rencana tersebut yang beredar terlebih dahulu beredar di media sosial direspon serius oleh gerakan yang mengatasnamakan #2019tetapJOKOWI.

"Dari kubu satunya (#2019GantiPresiden) sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Namun kita belum memberikan STTP," kata Kompol Oscar, Rabu (29/8/2018).

Alasannya, tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tersebut karena untuk menjaga situasi Banyuwangi tetap kondusif.

Pertimbangan kedua, lanjutnya, mengingat beberapa hari yang lalu kejadian serupa telah terjadi di Surabaya. Hal ini yang tidak diinginkan oleh pihak manapun.

"Nanti, 3 hari sebelum acara itu apakah akan kita terbitkan STTP atau tidaknya akan kita informasikan," pungkasnya.

Sementara itu, dari kelompok kontra gerakan #2019GantiPresiden, Eko Sukartono menilai bahwa, aksi ataupun gerakan tersebut cenderung menyinggung para relawan atau simpatisan Jokowi di Bumi Blambangan.

Selain itu, mereka juga berharap supaya pihak kepolisian tidak menerbitkan STTP untuk kegiatan deklarasi tersebut.

"Kita gak mau ada yang mengganggu suasana Banyuwangi yang kondusif ini. Di Banyuwangi ini pendukung Jokowi besar," ungkap Eko.

Sedangkan dari kubu pro #2019GantiPresiden Amrullah yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Panitia acara tersebut merupakan hak politik setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan dilindungi oleh UUD 1945.

"Sesuai perundang-undangan kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres. Kalaupun ada kelompok yang ingin mengadakan aksi tandingan silahkan saja. Tetapi hargailah proses demokrasi ini. Ini murni gerakan rakyat," klaim Amrullah.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Tolak Pakai Rompi saat Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan