Pixel Codejatimnow.com

Dua WNA Ilegal Ditangkap di Madura, Punya KTP Bangkalan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Dua warga negara asing saat diamankan petugas. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Dua warga negara asing saat diamankan petugas. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Myanmar dan Bangladesh diamankan petugas Imigrasi Pamekasan. Keduanya diamankan setelah terbukti masuk ke Indonesia secara ilegal.

Selama tinggal di Madura, keduanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satu WNA juga nekat menikahi warga Sampang agar memiliki tempat tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan dua WNA tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian.

"Kami memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan tersebut termasuk pada dua WNA ini," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).

Ia mengatakan, para WNA tersebut yakni berinisial MHA (36) warga Myanmar yang kini memiliki KTP Bangkalan bernama Ismail itu juga bekerja di salah satu rumah makan milik warga Bangkalan. Diduga ia merupakan pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia.

Baca juga:
Desa Binaan, Upaya Imigrasi Bangkitkan Kesadaran Cegah TPPO dan TPPM

"Untuk yang dari Myanmar itu setelah kami telusuri sudah 11 tahun ada di Indonesia," jelasnya.

Sedangkan WNA lainnya berinisial MAH warga Bangladesh yang memiliki istri di Sampang. Ia diamankan setelah petugas curiga pada MAH yang tidak bisa diajak bicara saat wawancara ketika MAH hendak membuat paspor WNI.

Baca juga:
2 Pengungsi Rohingya di Tulungagung, Imigrasi Blitar Lakukan Pengawasan

Kini keduanya sudah diamankan petugas dan sedang diproses. Rencananya, dua WNA ini akan segera di deportasi ke masing-masing negara asalnya.