jatimnow.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru di Madiun, seseorang wartawan gadungan diciduk polisi.
Wartawan gadungan berinisial SO ini berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Wungu, Madiun.
Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, mengatakan, SO memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"SO ditangkap karena laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas tersangka," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (29/8/2018)..
Menurut keterangan korban, SO mengaku sebagai wartawan dan mendatangi guru itu pada Senin (27/8/2018) lalu.
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang, dan mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD tersebut.
"Dari situlah guru tersebut tidak terima. Sampai akhirnya melaporkan kepada kami," tambahnya.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Namun, nampaknya kejadiannya tidak berhenti sampai di situ. Karena ada dua orang yang mengaku sebagai rekan kerja SO mendatangi Mapolsek Wungu.
"Nah tadi malam ada yang datang. Ada dua orang. Mereka menuntut kami melepaskannya," tambahnya.
Ia menjelaskan, adu mulut sempat terjadi. Bahkan, rekan dari Suhartono juga mengancam akan melaporkan dirinya ke Propram Polres Madiun bila temannya tidak dibebaskan.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Namun, pihaknya enggan melepaskannya. "Ya kalau penahanankan sudah sesuai prosedur. Penyidik sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," katanya
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-6212-wartawan-gadungan-peras-guru-sd-duh