Pixel Codejatimnow.com

Wartawan Gadungan Peras Guru SD, Duh...

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi
Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi

jatimnow.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru di Madiun, seseorang wartawan gadungan diciduk polisi.

Wartawan gadungan berinisial SO ini berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Wungu, Madiun.

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, mengatakan, SO memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

"SO ditangkap karena laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas tersangka," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (29/8/2018)..

Menurut keterangan korban, SO mengaku sebagai wartawan dan mendatangi guru itu pada Senin (27/8/2018) lalu.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang, dan mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD tersebut.

"Dari situlah guru tersebut tidak terima. Sampai akhirnya melaporkan kepada kami," tambahnya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Namun, nampaknya kejadiannya tidak berhenti sampai di situ. Karena ada dua orang yang mengaku sebagai rekan kerja SO mendatangi Mapolsek Wungu.

"Nah tadi malam ada yang datang. Ada dua orang. Mereka menuntut kami melepaskannya," tambahnya.

Ia menjelaskan, adu mulut sempat terjadi. Bahkan, rekan dari Suhartono juga mengancam akan melaporkan dirinya ke Propram Polres Madiun bila temannya tidak dibebaskan.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Namun, pihaknya enggan melepaskannya. "Ya kalau penahanankan sudah sesuai prosedur. Penyidik sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," katanya

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes