Pixel Code jatimnow.com

Wartawan Gadungan Peras Guru SD, Duh...

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi
Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi

jatimnow.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru di Madiun, seseorang wartawan gadungan diciduk polisi.

Wartawan gadungan berinisial SO ini berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Wungu, Madiun.

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, mengatakan, SO memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

"SO ditangkap karena laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas tersangka," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (29/8/2018)..

Menurut keterangan korban, SO mengaku sebagai wartawan dan mendatangi guru itu pada Senin (27/8/2018) lalu.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang, dan mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD tersebut.

"Dari situlah guru tersebut tidak terima. Sampai akhirnya melaporkan kepada kami," tambahnya.

Baca juga:
7 Jejak Kejahatan Komplotan Spesialis Curat yang Kini Dilumpuhkan Polres Tuban

Namun, nampaknya kejadiannya tidak berhenti sampai di situ. Karena ada dua orang yang mengaku sebagai rekan kerja SO mendatangi Mapolsek Wungu.

"Nah tadi malam ada yang datang. Ada dua orang. Mereka menuntut kami melepaskannya," tambahnya.

Ia menjelaskan, adu mulut sempat terjadi. Bahkan, rekan dari Suhartono juga mengancam akan melaporkan dirinya ke Propram Polres Madiun bila temannya tidak dibebaskan.

Baca juga:
Polisi Tembak Mati 2 Spesialis Pembobol Toko di Tol Sidoarjo

Namun, pihaknya enggan melepaskannya. "Ya kalau penahanankan sudah sesuai prosedur. Penyidik sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," katanya

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

ICMI Jatim: Haji 2026 Harus Bersih!
Peristiwa

ICMI Jatim: Haji 2026 Harus Bersih!

Ulul Albab menegaskan bahwa potensi kebocoran anggaran haji yang mencapai Rp5 triliun per tahun adalah angka yang mencengangkan.