Pixel Code jatimnow.com

FKBPPPN Lamongan Tagih Janji Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Rapat koordinasi perwakilan Satpol PP Lamongan dengan Kementrian Dalam Negeri. (Foto : FKBPPPN for jatimnow.com)
Rapat koordinasi perwakilan Satpol PP Lamongan dengan Kementrian Dalam Negeri. (Foto : FKBPPPN for jatimnow.com)

jatimnow.com - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional (FKBPPPN) DPD Lamongan mendorong agar regulasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS segera diberlakukan.

Sesuai amanat peraturan yang tertuang dalam UU Aparatus Sipil Negara (ASN) yang resmi disahkan beberapa waktu lalu.

Ketua DPD FKBPPPN Lamongam, Agus Tegus Dwi Cahyono mengatakan UU ASN dirancang untuk memudahkan pengangkatan tenaga honorer ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan pengangkatan, khususnya bagi honorer Satpol PP.

“Kita (non-PNS) paling besar. Kita 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Teguh, Kamis (5/10/2023).

Teguh mengaku, bila pihaknya telah dijanjikan pengangkatan honorer Satpol PP oleh Kemendagri dalam komunikasinya beberapa waktu yang lalu. Walau begitu, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.

Baca juga:
Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1

Tidak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Teguh menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.

Baca juga:
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Nasib Ribuan Honorer yang Terkatung-katung

“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU, Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahnya.

Diberitahukan, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.