jatimnow.com - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur resmi dimulai. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan RSUD Surabaya Timur, Kamis (5/10/2023).
Rumah sakit tersebut dibangun di area seluas 1,7 hektar di Jalan Medokan Asri Tengah, Blok RL V, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Acara peletakan batu pertama ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim Abul Chair.
Hadir pula perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Forkopimda Surabaya serta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pembangunan RS Surabaya Timur sebagai komitmen pemkot dalam pemerataan pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan. Rumah sakit tersebut sekaligus untuk melengkapi keberadaan dua rumah sakit sebelumnya, yakni RSUD Dr M Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).
"Kami (pemkot) dengan DPRD memiliki visi yang sama untuk membangun kesehatan Surabaya, maka kami mendirikan Rumah Sakit Surabaya Timur. Sehingga ada pemerataan dalam pelayanan kesehatan di Kota Surabaya," kata Eri Cahyadi.
Eri juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Sebab, selama ini pemkot telah dibantu dalam penyelamatan aset yang salah satunya digunakan untuk lahan RSUD Surabaya Timur.
"Selama ini aset-aset pemkot dan salah satunya untuk bangunan (RSUD) ini diselesaikan dan dibantu kejaksaan. Karena semakin banyak aset yang masuk, maka kami dengan DPRD semakin banyak memanfaatkan aset itu untuk kepentingan umat yang lebih besar," ujarnya.
Rencananya, RSUD Surabaya Timur dibangun dengan pelayanan unggulan untuk Ibu dan Anak.
"Nanti di Rumah Sakit Surabaya Timur kami lebih utamakan untuk ibu dan anak, tapi tetap untuk semua penyakit juga bisa dilayani. Dan rumah sakit ini ditargetkan tahun depan selesai, sehingga bisa dinikmati dan digunakan untuk melayani warga Surabaya," harapnya.
Surabaya Harapkan Pendampingan Hukum
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Eri juga meminta, Kejati Jawa Timur dan BPKP Jatim dapat terus mendampingi pemkot. Ia menginginkan agar proses pembangunan RSUD Surabaya Timur ini berjalan sesuai aturan dan betul-betul bisa bermanfaat untuk umat di Kota Pahlawan.
"Dengan ground breaking hari ini, maka Insyaallah warga Surabaya kalau berobat nanti tidak hanya terfokus di BDH dan RSUD Dr Soewandhie. Jadi ada pilihan di Rumah Sakit Surabaya Timur. Semoga dengan rumah sakit ini pelayanan kesehatan lebih maksimal," tambahnya.
Sementara, Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan, bahwa ground breaking ini diharapkannya bukan sekedar acara seremonial. Ia berharap, ini menjadi komitmen nyata bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan RSUD Surabaya Timur.
"Kami berharap seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan proyek ini akan melaksanakan kegiatan dengan seluruh tugas, fungsi, peranan dan tanggung jawab wewenang masing-masing sesuai apa yang diatur dalam Peraturan Undang-undangan (UU)," kata Mia Amiati.
Pihaknya telah memastikan, bahwa jajaran Korps Adhyaksa siap mendukung dan memberikan jaminan hukum dalam proses pembangunan RSUD Surabaya Timur. Jaminan hukum itu diberikan sepanjang proses pembangunan RSUD sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga kami dari sudut pandang aparat hukum memohon agar semua pihak bisa berkolaborasi, bersinergi untuk bisa melaksanakan kegiatan ini dengan penggunaan anggaran terfokus, tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran," pungkasnya.
Sebagai informasi, RSUD Surabaya Timur dibangun dengan layanan unggulan Ibu dan Anak. RSUD ini dibangun dengan luas area sekitar 5,3 hektar. Sementara untuk lahan pembangunan tahap awal, yakni 1,7 hektar.
Pembangunan RSUD Surabaya Timur dengan nilai kontrak Rp494 miliar tersebut, memiliki jangka waktu pelaksanaan 360 hari kalender. RSUD ini ditargetkan rampung pada akhir September 2024.
RSUD Surabaya Timur memiliki luas bangunan sekitar 37 ribu meter persegi yang terdiri dari dua tower dan podium. Masing-masing tower bangunan itu terdiri dari 8 lantai dan berkapasitas total seluruhnya 257 bed.
Baca juga:
Debu Pembangunan Mess KPPN di Jember Dikeluhkan Warga, Ini Kata Lurah Kepatihan
Mempertanyakan Keabsahan Pembangunan
Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Yusuf Husni sempat mempertanyakan keabsahan kontraktor pembangunan proyek RS Surabaya Timur itu. Dalam hal ini PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
"Seharusnya pihak kejaksaan tidak menerima data sepihak saja. Adanya penolakan kasasi dari PN Makasar juga harus menjadi pertimbangan hukum. Kasasi ditolak menjadi bukti adanya perlawanan hukum yang dilakukan PTPP. Artinya selama masa PKPU, status PKPU PTPP tetap dalam pengawasan pengadilan," kata Yusuf.
Yusuf menduga, pemenang tender sudah meneken kontrak. Pasalnya, dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa alat berat sudah tiba di lokasi proyek. Hal itu semakin menguat, lantaran pemenang berkontrak ini tidak lagi diumumkan di laman LPSE sebagaimana saat prakualifikasi.
"Di laman LPSE jadwal tidak berubah. Pemenang tender tetap PTPP tapi pemenang berkontrak masih kosong. Ditulis di situ nilai kontrak belum dibuat. Ini kesannya pihak Pemkot bekerja secara diam-diam dan tidak transparan dalam proyek RS Surabaya Timur," ujarnya.
Dirinya menyatakan jika Kosgoro 1957 Jatim berencana akan menggugat proyek RS Surabaya Timur karena dinilai telah banyak menabrak aturan.
"Kami akan gugat. Kita buktikan di pengadilan," singkat Yusuf.
Dari catatan Yusuf, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender.
Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.
Baca juga:
Warga Keluhkan Debu Pembangunan Mess Pegawai KPPN di Jember
Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan PKPUS berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.@
Pandangan Pakar Hukum
Pengamat Hukum Abdul Malik S.H, M.H mengatakan pembangunan rumah sakit di kawasan tersebut, ia sambut dengan antusias. Namun, ada kejanggalan dalam proses pra-pembangunannya, ia pun menemukan ada kasus hukum yang tengah menjerat pemenang tender.
Pengamat Hukum Abdul Malik S.H, M.H
"Saya lihat dari pemenang lelang sudah ada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pengajuan pailit. Lelang kalau pemerintahan atau BUMN itu tak ada modal hanya SPK, PKT nanti dimasukkan ke bank," kata Malik, di kantornya, Kamis (28/9/2023).
Malik membeber, pihaknya menemukan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) selaku pemenang tender tentang status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal itu membuat status pemenangan tender oleh Pemkot Surabaya itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Sehingga jika PTPP selaku pemenang tender, tetap memaksa untuk teken kontrak, ia menilai jika tindakan tersebut akan menabrak aturan.
"Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang harus punya data konkrit. Pemerintah dengan pemberitahuan saya bisa menanyakan ke pemenang lelang kamu benar tah kena PKPU pengajuan pailit? Kamu ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor," lanjutnya.
Tentunya, lanjut Malik, hal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum bagi pemenang tender maupun Pemkot Surabaya selaku pemilik proyek.
"Kuncinya menghabiskan uang Pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi," pungkas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu.
URL : https://jatimnow.com/baca-62146-pembangunan-rs-surabaya-timur-dan-segala-pro-kontranya