Pixel Codejatimnow.com

Cekcok Bahas YouTube, Ayah Tusuk Anak Tiri di Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahaddiini HM
Tersangka HP diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Tersangka HP diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hanya gara-gara cekcok membahas YouTube, ayah di Sidoarjo tega menusuk anak tirinya. Pelaku HP (47) warga Desa Tarik Kabupaten Sidoarjo telah diamankan polisi.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan motif tersangka melakukan hal tersebut karena jengkel terhadap korban yang tidak menghormati orang tua.

"Sebelum peristiwa terjadi, ada cekcok dari kedua belah pihak karena pembahasan mengenai subscribe YouTube," ungkap Kusumo, Kamis (5/10/2023) sore.

Kusumo melanjutkan, setelah kejadian, istri tersangka (ibu korban) buat laporan tentang peristiwa tersebut. Polsek Tarik dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penanganan dan penyidikan.

"Tersangka kemudian ditangkap di warkop Desa Terung Kecamatan Krian Sidoarjo dan ditahan rutan Polresta Sidoarjo," jelasnya.

Sementara itu tersangka HP mengakui telah melakukan kekerasan dengan mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukan terhadap anak tirinya AH (15).

Baca juga:
Anak Mantan Kades di Sampang Dianiaya, Diduga Cekcok Uang Penggilingan Batu

"Awalnya candaan, saya, istri dan anak saya sambil tiduran. Istri sama anak adu mulut bahas YouTuber. Saya bilangi, iya ngono iku Ma nek arek keminter (Iya, begitu Ma kalau anak sok pintar), dia langsung marah. Anak saya mukul saya 2 kali, nendang 2 kali, saya jatuh telentang, mau diinjak lagi saya bangun, saya ambil pisau abis buat motong mangga, terus saya tusuk satu kali di bahu sebelah kanan dan saya gores leher sebelah kiri. Khilaf karena saya kesakitan," papar dia.

Tiga barang bukti berupa 1 pisau, 1 kain celana cokelat dan 1 kaos warna abu-abu diamankan petugas.


Atas peristiwa yang dilakukan terhadap anak tirinya tersebut, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Juga pasal 80 ayat 2 dan 4 nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, penjara 5 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan orangtua menjadi 6 tahun 6 bulan penjara.