Pixel Codejatimnow.com

SK Pemberhentian 8 BPD di Ponorogo Sudah Turun, Kabid PMD: Sudah Clear!

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anik Purwani. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anik Purwani. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 8 anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) turut menyusul 2 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang mengundurkan diri gegara ikut kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024 ini.

Mereka telah resmi menerima SK dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Sudah resmi. SK pemberhentian 8 anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai caleg, sudah ada,” ujar Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anik Purwani, Jumat (6/10/2023).

Anik menjelaskan SK pemberhentian telah disampaikan kepada yang bersangkutan. Sehingga SK pemberhentian telah sah.

“Dimana ada 8 SK turun dan sudah disampaikan oleh Dinas PMD,” beber Anik kepada jatimnow.com.

Baca juga:
Video: Oknum Kades Arahkan Perangkat Desa Untuk Pilih Salah Satu Caleg DPR RI

Anik menjelaskan bawah 8 orang itu BPD dari 7 desa. 7 Desa itu adalah Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Kedungbanteng, Desa Lengkong Kecamatan Sukorejo, Desa Plancungan Kecamatan Slahung.

“Terakhir Desa Muneng Kecamatan Balong ada 2 anggota BPD yang mengajukan diri sebagai Caleg. Total 8 orang anggota BPD, ada yang maju Caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi,” tegasny.

Dia mengatakan 8 anggota BPD itu otomatis diberhentikan. Mereka akan digantikan dengan hasil rekrutmen BPD periode 2023-2028 nanti

Baca juga:
DPC Kompakdesi Tulungagung Tegaskan Tak Terlibat Politik Praktis

“Surat permohonan pemberhentian minggu kemarin, maraton sebelum tanggal 3 seharusnya. Tetapi SK harus ditandatangani Pak Bupati, beliau sibuk memang. Tapi sudah clear semua,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa tahap pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) berakhir, Selasa (3/10/2023). Dari ratusan yang diajukan parpol untuk DCT ada 2 DCT yang sebelumnya merupakan Kades. Sesuai aturan, memang harus mengundurkan diri.