Pixel Codejatimnow.com

Dukung Gibran Masuk Bursa Cawapres, Warga Bangkalan Gelar Doa Bersama

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Doa bersama warga Bangkalan untuk mendukung Gibran masuk bursa cawapres. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Doa bersama warga Bangkalan untuk mendukung Gibran masuk bursa cawapres. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dukungan warga Bangkalan untuk mendoakan putra sulung Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka agar masuk dalam bursa calon wakil presiden (Cawapres) terus mengalir.

Puluhan warga Desa Bajeman Kecamatan Tragah, Bangkalan menggelar doa bersama untuk memberikan dukungan tersebut.

Sebelumnya, dukungan juga mengalir dari warga Desa Aeng Tabar Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan untuk mendoakan putra presiden tersebut.

Ketua Panitia, Yasin mengatakan doa bersama itu bertujuan agar Gibran bisa masuk menjadi cawapres. Ia juga mendoakan agar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres bisa segera diputuskan.

"Kami berdoa agar MK segera mengabulkan gugatan itu sehingga Mas Gibran masuk menjadi capres atau cawapres," ujarnya, Selasa (10/10).

Ia juga mengatakan, putra Jokowi yang berusia 35 tahun itu merupakan sosok pemimpin millenial yang memiliki banyak gagasan. Sehingga, prestasinya yang telah sukses memimpin Kota Solo itu bisa menjadi modal pengalaman untuk memimpin bangsa dan bisa bersaing dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 untuk memperebutkan kursi capres dan cawapres.

Baca juga:
Rekapitulasi KPU Jatim untuk Pilpres Tuntas, Ini Hasilnya

"Beliau ini sosok pemimpin millenial yang memiliki banyak ide dan gagasan untuk memajukan bangsa. Sehingga kami mendukung Mas Gibran agar bisa maju dalam Pemilu 2024 mendatang," imbuhnya.

Desakan gugatan terhadap MK terus dilakukan terlebih pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober ini.

Diketahui, saat ini sejumlah pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V) sedang melakukan gugatan batas usia ke MK.

Baca juga:
Rekapitulasi Pemilu 2024 di Ponorogo Rampung, Ini Hasilnya

Hingga kini, MK belum memberikan keputusan dan masih menggelar sidang pengujian pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sejak Senin (3/4/2023) lalu.

Adapun gugatan yang dilayangkan yakni merubah batas usia capres dan cawapres yang semula batas usia di 40 tahun menjadi batas minimal 35 tahun.