jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota mengamankan miras dari 1 mobil boks, saat hendak mengedarkan minuman haram itu ke toko-toko yang ada di wilayah Kota Probolinggo.
Mobil boks dengan nopol L 9475 NA tersebut mengangkut 1.896 botol miras dari berbagai jenis.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya mendapatkan ribuan miras tersebut dari hasil penangkapan sebuah truk di jalan Randu Pangger, Kelurahan Wirobong, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Petugas langsung mengamankan barang bukti ribuan miras di dalam truk boks," katanya Kamis (30/8/2018) kepada sejumlah wartawan.
Alfian Nurrizal mengatakan persoalan miras harus dihapus di Kota Probolinggo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang miras, bahwa miras tanpa ijin dengan jumlah berapa persenpun alkohol tidak diperbolehkan beredar.
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
"Jadi diharapkan masyarakat untuk tidak menjual miras jenis apapun," ujarnya.
Berkaitan dengan pengaman miras tersebut, Alfian Nurrizal juga menegaskan, kegiatan ini juga dalam upaya pengamanan gelaran seminggu di Probolinggo (Semipro) 2018 agar bisa berjalan aman.
"Sehingga tidak ada bentuk kejahatan tidak kriminal yang dipicu karena dampak miras," ungkapnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
Ribuan miras yang berhasil diamankan oleh pihak polres nantinya akan dimusnahkan. "Kami akan musnahkan barang bukti miras ini agar Kota Probolinggo bisa terwujud zero miras," imbuhnya.
Reporter: Mahfud Hidayatullah
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-6240-truk-boks-bawa-ribuan-miras-disita-polisi