jatimnow.com - Tapping Box atau alat perekam transaksi sekaligus untuk menghitung pajak, kini dipasang di 50 rumah makan di Bangkalan. Penerapan ini sebagai bentuk upaya penertiban pajak oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati mengatakan, sebanyak 50 tapping box kini diaktifkan. Hal itu untuk mencegah adanya ketidaksesuaian pajak yang dibayarkan oleh pengusaha makanan.
"Ya penggunaan tapping box ini merupakan amanah yang disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dari KPK. Sehingga saat ini semua tapping box aktif," ujarnya, Senin (23/10/2023).
Ia juga mengatakan, dalam penggunaannya tapping box akan merekam setiap transaksi penjualan yang masuk. Secara teknis, perekaman itu akan terkoneksi dengan Bapenda Bangkalan serta KPK.
Baca juga:
580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
"Terkoneksi semua dengan KPK dan juga di Bapenda," tambahnya.
Amina juga menyampaikan, dalam penggunaan tapping box ini juga terdapat petugas yang siaga jika pengguna tapping box mengalami kendala. Tak hanya itu, petugas juga akan mengecek setiap hari untuk menghindari adanya tapping box yang dilepas pasang oleh rumah makan.
Baca juga:
Ngawi Diganjar Penghargaan dari Bank Jatim, Sukses Terapkan ETPD 100 Persen
"Petugas akan mengecek setiap hari. Jika ada kendala maka akan segera diperbaiki agar setiap hari selalu aktif," pungkasnya.