Pixel Codejatimnow.com

Masih di Bawah Umur, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Ponorogo

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Kanit Pidum Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kanit Pidum Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir.

Terakhir polisi telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, walaupun ibu tersebut masih di bawah umur atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Keputusan untuk menaikkan status ibu bayi dari saksi menjadi tersangka diambil pada Jumat (20/10/2023).

“Sudah jadi tersangka untuk ibu bayi. Di bawah umur, usianya 17 tahun,” ujar Kanit Pidum Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Senin (23/10/2023).

Motif yang mendasari tindakan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan memberikan informasi lebih lanjut nanti.

“Penetapan status tersangka dibuat berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” kata Ipda Guling.

Baca juga:
Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Ditemukan di Depan Rumah Warga Surabaya

Pertama adalah keterangan saksi-saksi yang telah memberikan informasi relevan terkait kasus ini. Kedua, petunjuk berupa sehelai baju yang dikonfirmasi oleh tersangka sebagai pembungkus bayi dan ditemukan di sekitar sungai tempat pembuangan jasad.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video amatir yang menunjukkan jasad bayi perempuan yang tenggelam di dasar Sungai Keden viral di media sosial.

Dalam video tersebut, bayi terlihat dengan kondisi tali pusar yang masih menempel di perutnya. Kejadian ini memicu reaksi ribuan netizen yang menyuarakan keprihatinan.

Baca juga:
Jasad Bayi Mengapung di Sungai Samping Pondok Dander Bojonegoro

Tim forensik dari Polda Jatim telah melakukan autopsi terhadap jasad bayi perempuan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, dengan berat 1,6 kilogram dan panjang 44 centimeter.

Terdapat luka pada bagian tubuh atas bayi yang disebabkan oleh benda tumpul. Selain itu, bayi ini dilahirkan sebelum mencapai usia kandungan 9 bulan, mungkin karena ibu bayi mengonsumsi obat perangsang.