Pixel Codejatimnow.com

Dihantui 9 Ancaman Bencana, BPBD Lamongan Susun Regulasi Penanganan Pasca Bencana

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kegaiatan pentusunan regulasi penanganan pasca bencana oleh BPBD Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kegaiatan pentusunan regulasi penanganan pasca bencana oleh BPBD Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamongan menyusun regulasi terkait penanganan pasca bencana. Hal itu seiring banyaknya ancaman bencana yang ada di Lamongan.

Kepala BPBD Lamongan, Jojo Raharto mengungkapkan dari data yang dihimpunnya Lamongan memiliki setidaknya 9 ancaman bencana. Bencana tersebut, katanya, menyebar di sejumlah kawasan dan memiliki tantangan masing-masing.

9 ancaman bencana tersebut meliputi, banjir, banjir bandang, banjir rob, cuaca ekstrim, gempa bumi, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan lahan, epidemi wabah penyakit.

"Hari ini kita berdiskusi guna menyatukan visi perihal penanganan pasca bencana. Kegiatan ini rutin digelar 2 tahun sekali guna mengetahui secara rinci pola strategi antisipasi dan penanggulangan," kata Joko, Selasa (24/10/2023).

Joko berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh stakeholder, khususnya masyarakat bisa bahu membahu menjadi bagian penting dalam partisipasi maupun antisipasi penanggulangan bencana.

"Bencana itu kan tidak menjadi tanggung jawab satu pihak saja, tapi kita mengembangkan bagaimana peran pentahelix memiliki kontribusi positif," lanjutnya.

Baca juga:
Tanggul Sungai Plalangan Jebol, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan

Dalam kegiatan ini, dihadirkan berbagai elemen masyarakat juga relawan serta stakeholder pada lingkup kecamatan. Para peserta diskusi diminta memberikan informasi terkait kondisi di wilayah masing-masing.

"Tujuannya agar nanti regulasi yang ditetapkan bisa sesuai dengan kondisi lapangan serta penyelesaian dan penanganan bila terjadi bencana di wilayah masing-masing," bebernya.

Garis besarnya, urai Joko, BPBD berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat guna memantik sikap proaktif dan mengubah sudut pandangnya soal kebencanaan.

Baca juga:
Awal Musim Hujan, Kerugian Akibat Bencana di Lamongan Tembus Rp610 Juta

"Menurut data 96 persen ketika bencana yang paling berperan besar dalam penanganan adalah masyarakat, jadi perlahan pola pikir masyarakat harus diubah. Kalau dulu baru bergerak saat terjadi bencana dan fokus pada penyelamatan korban dan aset. Saat ini harusnya, menitikberatkan pada upaya investasi untuk pengurangan resiko bencana serta memiliki visi ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana," urainya.

Penyusunan regulasi ini digelar selama 2 hari dengan menghadirkan pemateri yang berkompenten di bidangnya, yakni dari forum relawan tingkat Jawa Timur.