Pixel Codejatimnow.com

Kejari Tulungagung Lelang Aset milik Koruptor Mantan Dirut PDAM untuk Lunasi Kerugian Negara

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muchlis. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muchlis. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com – Aset tanah milik terpidana korupsi mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono akan dilelang. Hal ini karena terpidana koruptor tersebut tidak dapat membayarkan kerugian negara atas perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2016-2018.

Terdakwa sempat mengajukan upaya banding, hingga akhir Mahkamah Agung memutuskan Haryono dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara.

“Terdakwa Haryono juga berkewajiban untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp479 juta, atas tindak korupsi yang dia lakukan dalam proyek instalasi pipa MBR di Tulungagung,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Achmad menjelaskan, mantan Direktur Utama PDAM Cahya Tirta Agung itu sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp120 juta kepada Kejari Tulungagung untuk pengganti uang kerugian negara. Sedangkan sisanya, sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa Haryono.

“Kekurangan uang kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa Haryono mencapai Rp359 juta,” terangnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Terdakwa telah menyerahkan aset berupa tanah yang berada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Total luasan aset tanah yang diserahkan kepada Kejari Tulungagung mencapai 1.500 meter persegi.

“Penyitaan aset tanah milik terdakwa Haryono dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” paparnya.

Aset tanah milik terdakwa Haryono akan dilakukan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Apabila nantinya nilai aset di bawah Rp30 juta, proses lelang akan dilakukan oleh Kejari Tulungagung. Sedangkan jika nilai asetnya lebih dari Rp30 juta akan dilelang oleh KPKNL.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

“Untuk nilai asetnya kami masih menunggu penghitungan dari KPKNL. Pastinya, uang dari hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa,” pungkasnya.